Selasa, 13 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Harus ditinjau Ulang Lahan Masyarakat Linge Dikuasai PT THL

Harus ditinjau Ulang Lahan Masyarakat Linge Dikuasai PT THL

Selasa, 13 Mei 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Masyarakat sekecamatan Linge mengadakan pertemuan untuk mengembalikan wilayah dan tanah adat mereka yang sudah ada sejak nenek moyang mereka. (foto/Dok Dialeksis)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Kawasan yang sudah dikuasai turun temurun sejak nenek moyang, kini dikuasai pihak PT THL. Jangankan lahan persawahan, perkebunan, pengembalaan ternak tradisionil yang sudah ada sejak jaman nenek moyang, kawasan pemukiman penduduk juga masuk dalam area PT. THL.

Dampaknya, masyarakat yang sudah hidup di negeri bersejarah di ujung tenggara Aceh Tengah bagaikan “terusir” di negeri sendiri. Masyarakat meminta agar lahan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT THL untuk ditinjau ulang.

Untuk mengembalikan tanah yang sudah digarap dan dikuasai masyarakat sejak masa leluhur mereka, masyarakat Linge ahirnya menggelar pertemuan, Senin (12/05/2025) di Kampung Mungkur.

Seluruh reje dari 24 kampung, tokoh masyarakat, pemuda dalam pertemuan yang juga dihadiri aparat terkait, meminta agar konsesi PT THL untuk ditinjau ulang.

Menurut ketua Forum Reje se Kecamatan Linge, Wahyu Saputra , bukan hanya para reje dan perangkat desa, para mukim, tokoh masyarakat, pemuda sekecamatan Linge yang hadir dalam pertemuan ini, namun Muspika sekecamatan Linge juga turut hadir, serta anggota DPRK Aceh Tengah dari Dapil 2.

 Dalam pertemuan itu terungkap keresahan masyarakat dalam wilayah Linge. Mereka merasa tidak lagi memiliki wilayah yang sebelumnya sudah dikuasai turun temurun sejak dari nenek moyang mereka. Wilayah yang sudah dikuasa, digarap secara turun temurun itu kini dikuasi oleh perusahaan PT THL selaku pemilik Izin dari pemerintah Pusat.

"Seluruh masyarakat dalam wilayah se kecamatan Linge dalam pertemuan ini menuntut hak hak mereka dikembalikan sesuai peruntukannya sesuai luasan wilayah di masing-masing desa,” sebut Wahyu Saputra.

Masyarakat disana dan pemerintahan desa tidak lagi memiliki wilayah, lahan yang sudah mereka kuasai secara turun temurun dan sesuai dengan luas desa, kini dikuasai oleh perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Hasil pertemuan itu, masyarakat mendesak Pemerintah untuk mencabut atau meninjau ulang izin PBHP PT. THL. Kedua, pemerintah harus mengembalikan hak ulayat masyarakat ke masing masing wilayah desa seperti semula, sebelum dikuasai PT THL.

Wilayah yang sudah dikuasai masyarakat secara turun temurun sejak nenek moyang mereka harus dikembalikan kepada masyarakat seperti sedia kala.

Dalam pertemuan itu seluruh masyarakat Linge meminta Forkompimda Aceh Tengah untuk menggelar pertemuan bersama masyarakat, untuk menuntaskan persoalan yang sudah meresahkan masyarakat di kerajaan yang sudah mengukir sejarah ini.

Masyarakat harus dikembalikan wewenang dan fungsinya seperti sedia kala dalam mengelola dan melakukan control terhadap hutan adar, tanah ulayat, memanfaatkan sumber daya alam, sesuai dengan kearifan lokal yang dikenal berbudaya.

"Pajak Bumi dan Bangunan selama ini kami membayar ke pemerintah, sementara area kawasan menjadi milik perusahaan. Harta kekayaan kami secara turun temurun dari nenek moyang kami seperti lahan perkebunan, sawah dan pemukiman sudah masuk dalam kawasan perusahaan PBHP PT.THL," sebut Wahyu.

“Kami terusir dinegeri sendiri, negeri yang sudah digarap sejak awal dari nenek moyang kami. Kawasan negeri kerajaan Linge, sebuah kerajaan yang sudah melahirkan kerajaan di Aceh, kerajaan Aceh Darussalam,” sebut Wahyu.

Karena lahan yang sudah kami kuasai sejak nenek moyang secara turun temurun kini dikuasai pihak PT THL, warga masyarakat dianaktirikan dinegeri sendiri, untuk mengurus sertifikat tanah, perumahan saja tidak bisa, jelasnya.

Wen Akbar Camat Linge dalam kesempatan itu berjanji akan berupaya memepertemukan perwakilan masyarakat se Kecamatan Linge untuk bertemu langsung dengan Bupati Aceh Tengah, sehingga persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat ditemukan solusinya.

Camat Linge ini mengakui, untuk pengajuan sertifikat tanah saja masyarakat sudah tidak bisa, karena lahan yang diajukan masayarakat masuk dalam kawasan konsesi PT THL.

Memang benar Masyarakat mengalami dalam mengajukan pengurusan sertefikat hal milik terhadap tanah lantaran masuk dalam wilayah konesesi pungkas Wen Akbar.

Atas janji Camat Linge ini, warga disana menunggu kepastian, bila tidak ada realisasi warga disana akan melakukan demo besar-besaran ke Kantor Bupati Aceh Tengah dan DPRK untuk mengembalikan hak hak mereka yang sudah dikuasai secara turun temurun.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas