Beranda / Berita / Aceh / Harus Diusut Dua Unit Genset Aceh Jaya Hilang Saat Diservis di Medan

Harus Diusut Dua Unit Genset Aceh Jaya Hilang Saat Diservis di Medan

Senin, 02 September 2019 07:31 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Dua unit genset yang merupakan aset Provinsi Aceh (Dinas Bina Marga Aceh) bantuan Korea Tahun 2006, hilang saat diservis di Medan. 2 unit genset itu dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya.

Kedua mesin genset tersebut hilang saat diservis oleh penyedia jasa jasa CV MFP dan CV SMU, beralamat jalan Sei Galang Nomor 22 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Medan. Politisi Aceh Jaya meminta aparat penegakan hukum mengusut kehilangan genset itu.

Politisi PDA, di Aceh Jaya, Nasri Saputra, meminta pihak Pemkab Aceh Jaya untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegakan hukum. Nasri menilai hilangnya dua genset itu ada indikasi penggelapan dan dugaan tipikor.

"Pemda harus melaporkan secara resmi. Jika tidak, publik patut menduga telah terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan oknum atau pihak yang berasal dari lingkup Pemkab Aceh Jaya," sebut Nasri Saputra, politisi PDA Aceh Jaya, kepada awak media, Minggu (1/9/2019).

Dua unit genset itu hilang saat diservis di medan, merek Obrien kode F91-0714 kapasitas 600 KW dengan nomor mesin 33105183140, dan merek Cummins kode F91-0984 kapasitas 600 KW no. Mesin 33128154-585.

Pemkab Aceh Jaya sudah mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk perbaikan dua mesin genset itu. Pencairan anggaran perbaikan dilakukan tiga kali. Pada 21 Juli 2008 dengan Nomor SPM: 034/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 47.490.910 yang diterima oleh pimpinan CV MFP.

Selanjutnya, pencairan nomor SPM: 235/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 43.698.183 yang diterima oleh Direktur CV SMU. Kembali dilakukan pencairan dengan nomor SPM : 275/SPM-LS/2008 senilai Rp 44, 190.683 yang juga diterima oleh CV SMU.

Kedua genset yang diperbaiki itu, sudah menjadi pembahasan namun kasusnya seperti ditutupi dan tidak ada kepastian. Ada kesan pihak tertentu sengaja menginginkan agar kasus itu tidak terungkap. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

"Penggelapan aset negara jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum. Anehnya kasus ini tidak ada tindak lanjut hingga saat ini," kata Nasri.

Dugaan penggelapan tersebut diketahui dari perjalanan dinas Kepala Bagian Umum Sekdakab Aceh Jaya tanggal 16 Januari 2012, perihal pengecekan asset berupa generator set sebanyak dua unit di Medan.

Dalam laporan itu tertulis, setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut tidak berada di lokasi tempat pembuatan/rehab.

Nasri meminta Pemkab Aceh Jaya untuk serius menangani persoalan ini, membuat laporan resmi ke penyidik, agar kasus dugaan penggelapan dan ada indikasi korupsi terhadap asset yang dipinjam oleh Pemkab Aceh jaya menjadi terang benderang, tidak ada yang ditutupi, sebut politisi ini. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda