DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh meminta masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak mudah terpancing oleh isu dugaan aktivitas misionaris yang beredar di Kabupaten Gayo Lues. Setiap informasi yang berkembang di ruang publik, terutama di media sosial, perlu disikapi secara bijak dengan melakukan cek dan ricek atas kebenarannya.
Ketua FKUB Aceh, H.A. Hamid Zein, mengatakan sikap tersebut senada dengan imbauan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, yang menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menanggapi isu-isu sensitif yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Isu seperti ini tidak boleh ditanggapi secara emosional. Perlu kehati-hatian dan verifikasi agar tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Hamid Zein kepada Dialeksis, Senin (19/1/2026).
Menurut Hamid, pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui unsur aparatur yang berwenang perlu segera melakukan penelusuran dan penyelidikan secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi spekulasi yang dapat mengganggu ketenteraman dan kerukunan umat beragama.
Ia menjelaskan, isu misionaris tidak dapat dilepaskan dari persoalan perlindungan aqidah umat Islam di Aceh. Hal itu, kata dia, telah diatur secara tegas dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, yang mewajibkan setiap muslim di Aceh untuk beraqidah Islamiyah sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam kehidupan sehari-hari.
“Qanun tersebut juga menegaskan kewajiban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama masyarakat untuk menanamkan, membina, dan memperkokoh aqidah umat Islam sejak usia dini,” ujarnya.
Selain itu, Hamid menegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya misionaris yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka hal tersebut juga bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Dalam qanun tersebut, Bupati dan Wali Kota memiliki kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mengoordinasikan instansi terkait, serta menumbuhkan sikap saling menghormati dan saling percaya antarumat beragama.
“Jika aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan, apalagi di tempat umum, tentu berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenteraman serta kerukunan umat,” kata Hamid.
Ia menambahkan, FKUB Aceh saat ini telah berkoordinasi dengan Pengurus FKUB Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendekatan yang kami dorong tetap mengedepankan dialog, pembinaan, dan penegakan aturan demi menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Aceh,” ujar Hamid Zein.[arn]