Beranda / Berita / Aceh / Hendra Budian Sebut Semua Pansus DPRA Telah Lakukan Pelaporan

Hendra Budian Sebut Semua Pansus DPRA Telah Lakukan Pelaporan

Jum`at, 31 Desember 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian. [Foto: tangkap layar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian mengatakan, DPRA dalam tahun 2021 ini telah menetapkan beberapa Panita Khusus (Pansus).

Diantaranya, ungkap dia, Pansus DPRA tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHPBPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2020.

Penetapan itu, jelas dia, ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 Juni 2021 melalui Keputusan DPRA Nomor 4/DPRA/2021.

Kemudian, lanjut Hendra, Pansus DPRA tentang Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) 2021.

Pansus ini, kata dia, ditetapkan dalam rapat paripurna pada tanggal 5 Juli 2021 melalui Keputusan DPRA Nomor 7/DPRA/2021.

Kedua Pansus ini diungkapkan Hendra Budian dalam rapat paripurna sidang DPRA, Kamis (30/12/2021) sebagaimana dikutip reporter Dialeksis.com pada laman facebook pribadinya.

Dalam rapat paripurna itu, Hendra mengatakan, Pansus LHPBPK RI telah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan melalui surat dengan Nomo 38/P-LHP-BPK.RI/ XIII/2021 pada tanggal 17 Desember 2021.

Sedangkan Pansus PBJ, ungkap dia, juga telah menyampaikan laporan melalui surat Nomor 45/P/BPBJ/XIII/2021 pada tanggal 28 Desember 2021.

Di sisi lain, Hendra mengatakan, Pansus yang dibentuk dengan membahas tentang rancangan Qanun Aceh adalah Pansus Penyiapan dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Juni 2021 melalui Keputusan DPRA Nomor 5/DPRA/2021.

Kemudian, lanjut dia, Pansus Penyiapan dan Pembahas Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komunitas Aceh yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Juni 2021 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2021.

“Keduanya telah menyampaikan laporan pengembangan pembahasan melalui surat Nomor O 17/PAN-LWN/XIII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal pengajuan kembali judul rancangan qanun untuk prolega prioritas 2022 dan surat Nomor O 13/PAN-TNKA/XIII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal rancangan progress qanun TNK,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda