Beranda / Berita / Aceh / Hina Rakyat Aceh, Polri Segera Proses Denny Siregar

Hina Rakyat Aceh, Polri Segera Proses Denny Siregar

Selasa, 23 Juli 2019 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi bersama jubir PA Muhammad Saleh dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta Fahmi Mada memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razi bersama juru bicara Partai Aceh Muhammad Saleh dan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta Fahmi Mada resmi melaporkan penulis partisan Denny Siregar ke Mabes Polri.  

"Laporan kita terhadap Denny Siregar telah diterima Bareskrim Polri, Senin (22/7/2019). Kita sudah diberikan surat tanda bukti lapor," jelas Fachrul Razi kepada para awak media seusai membuat laporan polisi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para tokoh dan masyarakat Aceh sangat keberatan terhadap dugaan hinaan melalui video oleh Denny Siregar. Video itu disebarluaskan melalui jejaring sosial, aplikasi percakapan WhatsApp dan chanel berbagi video Youtube.

"Kami masyarakat Aceh sangat keberatan atas ulah Denny yang melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pemimpin, ulama, dan rakyat Aceh," imbuh Fachrul.

Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terlapor Denny Siregar terkait pernyataannya dalam video yang telah terbukti menjurus kepada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh.

Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI menegaskan perbuatan Denny Siregar dapat memicu perpecahan dan kebencian terhadap rakyat, ulama dan Islam di Aceh.

Dia juga menyampaikan di negara hukum tidak ada yang kebal hukum. "Yaa selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum, sampai-sampai 700 pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi. Kali ini kami coba buktikan," tegas Fachrul Razi.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kapolri dalam waktu dekat untuk mengawal kasus ini.

Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri, imbuh Fachrul, telah menganalisa dan menetapkan, dalam video 3 menit itu memang terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan agama dengan merendahkan harkat dan martabat Aceh.

"Dengan turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri, setidaknya memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang diunggah Cokro TV dengan pengisi acara Denny Siregar," tambahnya.

Fachrul Razi memberikan apresiasi bagi siapa saja yang mengkritik Aceh atau memberikan masukan. Namun tidak dengan menghina atau melecehkan Aceh.

"Aceh daerah khusus yang berada dalam bingkai NKRI. Kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan Pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh," tuturnya.

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagaimana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(mhv)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda