Beranda / Berita / Aceh / Huru Hara Bimtek, Zulkifli Minta Kemendes Pertegas Standarisasi Dana Desa untuk Aparatur Gampong

Huru Hara Bimtek, Zulkifli Minta Kemendes Pertegas Standarisasi Dana Desa untuk Aparatur Gampong

Minggu, 28 Agustus 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala DPMG Provinsi Aceh, dr Ir Zulkifli MSi. [Foto: ist] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh, dr Ir Zulkifli MSi menyatakan mendukung terkait arahan pemanfaatan dana desa untuk peningkatan kapasitas aparatur desa.

Meski begitu, Zulkifli meminta pemerintah pusat untuk mempertegas perihal peningkatan aparatur desa yang seperti apa input dan outputnya.

Karena kondisi hari ini, jelas dia, dana desa banyak terkuras habis pada kegiatan pelatihan keuchik atau Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan memakan nominal yang sangat fantastis.

“Bimtek yang terjadi di beberapa kabupaten/kota dan itu menggerus anggaran desa, sehingga anggaran desa untuk mengatasi kemiskinan dan lain sebagainya tersisa sedikit,” ujar Zulkifli kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (28/8/2022). 

Kepala DPMG Aceh ini berharap agar pemerintah pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) untuk mempertegas kembali standarisasi pemakaian dana desa dalam hal peningkatan kapasitas aparatur desa.

Karena, kata dia, jika tanggungjawab pengelolaan anggaran untuk kepentingan peningkatan kapasitas aparatur desa dilepas semua pada otoritas desa, Zulkifli yakin tingkatan desa tidak akan mampu menahan intervensi tersebut.

“Kita bukan tidak mau ada peningkatan kapasitas aparatur desa, tetap kita dukung. Tapi yang ada standarlah. Sehingga tepat sasaran, tepat manfaat, tepat guna,” ungkapnya.

Di samping itu, Zulkifli juga berharap supaya Forbes DPR/DPD RI untuk Aceh agar mengusulkan penegasan ke Kementerian Desa terhadap standarisasi dana desa untuk peningkatan kapasitas aparatur desa.

Zulkifli yakin polemik Bimtek dana desa untuk keuchik ini tak hanya terjadi di Aceh, melainkan permasalahannya terjadi seluruh Indonesia. 

Karenanya, Kepala DPMG Aceh ini berharap agar Forbes DPR/DPD RI menjadikan huru-hara Bimtek dana desa untuk Keuchik di Bireuen sebagai landasan dalam mengusulkan penegasan ke Kementerian Desa agar mengeluarkan payung hukum yang bisa dipakai daerah untuk mengawasi.

“Kalau ada regulasinya, nanti Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mempertegas lagi. Yang penting sudah ada dasar hukum secara nasional. Nanti di daerah bisa kita perkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Walikota (Perwal). kita bisa kawal di sana,” tandasnya.[Akh]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda