Beranda / Berita / Aceh / IKADI Aceh: Sertifikasi Menambah Pemahaman, Jangan Melarang Penceramah

IKADI Aceh: Sertifikasi Menambah Pemahaman, Jangan Melarang Penceramah

Jum`at, 30 Oktober 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni/Biyu

Ketua IKADI Aceh, Dr Muhammad Yasir Yusuf, MA. [Dok. Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Aceh Dr Muhammad Yasir Yusuf, MA mengatakan tidak sepakat apabila sertifikasi penceramah dari Kementerian Agama RI berkaitan dengan siapa da'i yang boleh menyampaikan dakwah dan siapa yang dilarang.

"Tapi, kalau sertifikasi dalam rangka menambah pemahaman, di-training supaya mereka punya pemahaman ketahanan nasional, pemahaman sosiologi dan antropologi masyarakat, itu penting," jelas Ustadz Yasir saat dihubungi Dialeksis.com Jum'at (30/10/2020).

Ia berujar, hal ini dirasa penting mengingat beberapa da'i juga ikut terpancing dengan isu-isu hoax, menyampaikan isu terkini dalam dakwahnya tanpa kroscek.

"Saya juga ikut mencermati beberapa kutbah para da'i itu ada yang lebih mengarah provokasi dan tidak semuanya benar. Hal ini karena kemampuan menelaah informasinya juga kurang baik," jelas Ustadz Yasir.

"Kita lebih menginginkan sertifikasi literasi tingkat pemahaman. Jadi istilahnya bagaimana Kementerian Agama melakukan pelatihan, suplai pengetahuan yang banyak yang selama ini mungkin tidak didapat oleh para da'i," tambahnya.

Ketua IKADI Aceh itu mencotohkan, Islam itu merupakan cinta negeri. Hubbul wathan minal iman, cinta negara bagian daripada iman. Negara dibangun oleh kaum muslimin.

"Maka da'i ini tugasnya menjaga ketahanan negara. Nah dia harus memahami bagaimana ketahanan negara itu dibangun," ujar Ustadz Yasir.

"Bukan hanya bicara fiqih dan syariah saja. Tapi bagaimana mengkaitkan antara fiqih dalam kitab dengan fiqhul waqi' (memahami realita umat) mana yang lebih maslaha (baik) mana yang harus ditunda dulu pembahasannya. Kalau ini yang dibuat kementerian kita support," tambahnya.

"Kalau keluarkan sertifikasi ada yang boleh dan tidak boleh ceramah, itu jangan dulu. Da'i ini menjadi referensi di masyarakatnya. Kalau ceramah harus ada surat izin ceramah, nanti menimbulkan masalah baru. Disangka masyarakat, da'i yang tidak punya izin salah pemahaman. Itu yang kita takutkan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda