Beranda / Berita / Aceh / Ilham Saputra Dilapor Ke DKPP

Ilham Saputra Dilapor Ke DKPP

Selasa, 23 April 2019 22:56 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KPU Ilham Saputra. (GATRA/Erry Sudiyanto/far)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Barisan Advokat Indonesia (BADI), melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). BADI meminta DKPP memberhentikan Ilham untuk sementara karena diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu peserta pemilu.

Presidium BADI,  Nur Aris, mengatakan laporan itu sudah disampaikan pada Senin (22/4).

"Kemarin siang kami melaporkan Ilham Saputra terkait dengan viralnya informasi bahwa dirinya memiliki hubungan saudara dengan salah satu tim pemenangan paslon capres-cawapres 02," ujar Nur sebagaimana dikutip republika, Selasa (23/4).

Seperti dikutip Gatra, Aris merasa khawatir adanya ikatan darah yang terjalin ini dapat memengaruhi kinerja Ilham saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Meski sejauh ini belum ada potensi hal yang negatif dari Ilham.

"Kami khawatir akan memengaruhi independensi KPU dalam mengambil keputusan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan presiden dan tahapan pemilu lainnya," ucapnya.

Walaupun secara lisan, kata Aris, Ilham terlihat dapat bekerja profesional akan tetapi potensi pelanggaran yang dilakukan tidak ada yang bisa prediksi. Aris mengaku laporan yang dibuat sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat dan menghindari adanya potensi kecurangan.

"Yang jelas sejauh ini bukan tidak ada. Tetapi belum ada," kata Aris.

Diberitakan sebelumnya,  Ilham Saputra yang merupakan komisioner KPU RI asal Aceh tersebut dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota BPN Prabowo-Sandiaga Uno,  Yuga Aden. 

Ilham pun mengakui bahwa dirinya adalak adik kandung  Yuga. Karena itu, Nur berpendapat bahwa hal tersebut melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Dalam aturan itu disebutkan  kalau misalkan diantara komisioner memiliki  hubungan dengan tim pemenangan peserta pemilu, maka mereka wajib memberitaukan kepada masyarakat umum, " lanjut Nur.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner KPU,Viryan, mengatakan KPU sudah mengetahui bahwa Ilham Saputra dilaporkan ke DKPP. KPU secara institusi, kata dia menghormati laporan dari pihak BADI.

Viryan memastikan laporan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu yang sudah memasuki rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2019. (Republika/Gatra)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda