DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Peredaran iklan rokok di berbagai sudut Kota Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejumlah iklan produk tembakau masih terlihat terpampang di sejumlah titik strategis kota.
Kondisi ini dinilai berbahaya, terutama bagi anak-anak, di tengah komitmen Banda Aceh sebagai Kota Layak Anak.
Hal tersebut disampaikan Project Leader Tobacco Control The Aceh Institute, Nadia Ulfah, dalam sebuah pertemuan diskusi yang mempertemukan organisasi masyarakat sipil (CSO), komunitas, akademisi, dan media untuk membahas perkembangan implementasi KTR di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Menurut Nadia, pertemuan tersebut sengaja digelar sebagai ruang berbagi informasi dan perspektif mengenai kondisi terbaru di lapangan sekaligus membangun kolaborasi dalam memperkuat pengawasan terhadap promosi produk rokok.
Nadia mengungkapkan, meski regulasi terkait KTR telah diterapkan di Banda Aceh, praktik promosi produk rokok masih terus terjadi dengan berbagai cara.
Tidak hanya melalui baliho atau spanduk konvensional, tetapi juga melalui neon box, display di toko, hingga promosi tidak langsung di media sosial.
Ia mencontohkan beberapa titik yang masih ditemukan pemasangan iklan rokok, bahkan berada dalam radius yang dinilai melanggar aturan.
“Di beberapa lokasi kita lihat masih ada neon box atau papan iklan rokok, misalnya di kawasan Peuliti dan beberapa titik lainnya. Bahkan ada yang radiusnya kurang dari 500 meter dari area yang seharusnya dilindungi. Ini seharusnya sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Selain itu, produsen rokok juga memberikan berbagai fasilitas kepada pemilik toko agar bersedia menampilkan iklan mereka.
“Mereka memberi neon box, rak besi, atau display khusus. Tentu ada benefit untuk toko, misalnya nama toko ikut ditampilkan di situ. Jadi ini strategi marketing yang sangat kuat,” jelas Nadia.
Dalam diskusi tersebut, Nadia juga menyinggung anggapan bahwa iklan rokok tidak terlalu berpengaruh terhadap perilaku anak-anak. Ia menilai anggapan tersebut keliru karena pengaruh iklan sering bekerja secara tidak langsung.
“Banyak orang bilang iklan rokok tidak terlalu mempengaruhi anak untuk mulai merokok. Padahal sebenarnya pengaruhnya itu bekerja di bawah alam sadar. Anak-anak jadi melihat rokok sebagai sesuatu yang normal,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa strategi industri rokok sudah dipetakan secara global, termasuk oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Taktik tersebut mencakup promosi langsung, promosi tidak langsung, hingga sponsorship di berbagai kegiatan yang dekat dengan anak muda.
Display rokok yang diletakkan sejajar dengan produk makanan atau permen di kasir, misalnya, membuat anak-anak secara tidak langsung terbiasa melihat produk tersebut.
"Ketika rokok dipajang di kasir sejajar dengan permen atau cokelat, anak-anak melihat itu sebagai produk biasa. Lama-lama muncul persepsi bahwa rokok itu normal,” kata Nadia.
Menurut Nadia, industri rokok juga terus berinovasi agar produknya terlihat lebih menarik, terutama bagi generasi muda.
Beberapa produk kini hadir dengan berbagai varian rasa, seperti mangga atau kurma. Selain itu, ukuran rokok juga dibuat lebih kecil dan ramping agar terlihat lebih “stylish”.
“Sekarang rokok dibuat semakin kecil dan langsing, bahkan ada yang punya berbagai rasa. Ini jelas menarik bagi anak muda,” ujarnya.
Harga produk rokok dalam kemasan kecil juga relatif terjangkau, sehingga memudahkan akses bagi remaja.
“Kemasan kecil itu harganya masih di bawah Rp31 ribu. Jadi sangat mudah dijangkau, termasuk oleh anak-anak,” kata Nadia.
Nadia juga menyinggung dokumen internal industri tembakau global yang menunjukkan bahwa anak muda memang menjadi target pasar utama.
Perusahaan tembakau besar dunia, kata dia, telah lama mempelajari perilaku dan preferensi generasi muda untuk memaksimalkan strategi pemasaran.
“Mereka sudah jelas menyebut bahwa remaja adalah calon pelanggan potensial. Bagi industri rokok, anak muda itu seperti investasi jangka panjang,” jelasnya.
Artinya, jika seseorang mulai merokok sejak muda, besar kemungkinan ia akan menjadi konsumen rokok selama puluhan tahun.
Meski Banda Aceh telah memiliki regulasi yang cukup kuat melalui Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2017, Nadia menilai implementasinya masih belum konsisten.
Menurutnya, penegakan aturan sering hanya dilakukan secara sporadis atau “panas-panas sebentar”. “Implementasi regulasi itu harus konsisten. Kalau hanya sesekali saja ditegakkan, hasilnya tentu tidak akan maksimal,” ujarnya.
Padahal, kebijakan KTR memiliki tujuan penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Nadia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KTR tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Ia menilai keterlibatan masyarakat sipil, komunitas, media, dan akademisi sangat diperlukan.
“KTR ini tidak mungkin berhasil jika hanya pemerintah Kota Banda Aceh saja yang bergerak. Kita harus sama-sama bergerak,” katanya.
Ia juga berharap Banda Aceh dapat mencontoh beberapa daerah lain di Indonesia yang berhasil membatasi iklan rokok secara lebih ketat.
“Di beberapa daerah, iklan rokok sudah tidak ada lagi di ruang publik. Itu menunjukkan bahwa kebijakan bisa berjalan jika ada komitmen dan konsistensi,” ujarnya.
Nadia berharap evaluasi terhadap implementasi KTR terus dilakukan agar komitmen Banda Aceh sebagai kota yang ramah anak dan sehat dapat benar-benar terwujud.
“Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen bersama, kita berharap Banda Aceh bisa menjadi kota yang benar-benar melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari bahaya rokok,” pungkasnya. [nh]