Beranda / Berita / Aceh / Ini Alasan PNA Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

Ini Alasan PNA Qanun LKS Tak Perlu Direvisi

Senin, 22 Mei 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Affan Ramli, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perbedaan pandangan dalam revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belakangan semakin memanas. Terutama setelah Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersepakat untuk meninjau ulang Qanun No. 11 tahun 2018 tersebut dan membuka kemungkinan untuk merevisinya.

Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai salah satu Partai Lokal yang konsisten membela keistimewaan dan kekhususan Aceh menilai usaha-usaha untuk merevisi Qanun LKS tidak diperlukan saat ini. Bahkan jika dimaksudkan untuk mengundang Bank-Bank Konvensional beroperasi kembali di Aceh.

“Harus diakui, dinamika perekonomian dunia usaha di Aceh mengalami sejumlah hambatan akibat ketidakmampuan atau keterbatasan kapasitas lembaga-lembaga keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh saat ini, tetapi masalahnya tidak terletak pada Qanun LKS” ujar Affan Ramli, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA. 

Menurutnya, pernyataan-pernyataan hukum dalam pasal-pasal di Qanun LKS mengandung kebaikan-kebaikan universal, menuntut agar lembaga-lembaga keuangan, apapun jenisnya di Aceh harus berubah mengikuti prinsip-prinsip keadilan ekonomi yang ditawarkan oleh Islam. 

“Rakyat Aceh itu berperang untuk keadilan, lebih baik bersusah payah berjuang asal tidak menjadi korban kezaliman dan penghisapan sistem perbankan kapitalistik selama-lamanya,” tegas Affan memperkuat argumen sebelumnya.

Qanun LKS ini pada dasarnya adalah tuntutan yang sama seperti perjuangan sebelumnya, keadilan. Kali ini perjuangannya dalam konteks ekonomi. Semua lembaga keuangan yang berbisnis di Aceh silakan mencari keuntungan banyak-banyak, tetapi sistem mereka harus diperbaiki mendekati tatanan yang lebih adil bagi masyarakat bawah.

“Bahwa pelaksanaan Qanun LKS ini masih belum memberi dampak-dampak baik bagi perekonomian rakyat kecil seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan unsur lainnya, memang benar. Itu artinya Pemerintah Aceh dan DPRA perlu duduk memikirkan perbaikan strategi pelaksanaan Qanun LKS,” ungkap Affan, yang juga pernah mondok di Dayah Khazanatul Hikam Blang Pidie itu.

Affan menambahkan, PNA berpandangan “Tak perlu merevisi Qanun LKS, apalagi jika usaha merevisi qanun tersebut dilakukan atas pesanan para pemilik modal besar yang berbisnis di sektor industri keuangan.”

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda