Beranda / Berita / Aceh / Ini Kronologi Kasus Prostitusi Anak di Pidie

Ini Kronologi Kasus Prostitusi Anak di Pidie

Jum`at, 16 Oktober 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polres Pidie mengungkap tindak pidanan perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (TPPA) atau prostitusi anak yang terjadi di Kabupaten Pidie.

Polres Pidie berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur berdasarkan pengembangan dari tiga pasangan muda-mudi yang diduga melakukan pesta di sebuah rumah kosong di Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, pada 1 Oktober 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kasus itu bisa terungkap berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana Khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan Zina. Hal itu diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan itu terkoneksi dengan jaringan prostitusi Anak yang dikendalikan oleh Mucikari.

Ia menyebutkan, mucikari yang mengendalikan prostitusi anak itu berinisial IRF (38). Tersangka memperdagangkan anak di bawah umur itu kepada tiga lelaki hidung belang dengan bayaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

"Ini berdasarkan pengembangan dari dua orang korban anak dibawah umur yang diperdagangkan IRF," kata Ferdian dalam keterangan tertulis yang diterima dialeksis.com, Jum'at (16/10/2020).

Atas dugaan TPPO dan TPPA itu, Polres Pidie pada 13 Oktober 2020 mengeluarkan laporan terkait tindak pidana perdagagan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tak butuh waktu lama, dihari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap satu orang, yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak yang terjadi pada bulan juli 2020 sampai dengan September 2020 yang bertempat di Terminal Terpadu Kota Sigli Gp. Cot Teungoh Kec. Pidie Kab. Pidie berinisial IRF yang berperan sebagai mucikari.

Selanjutnya, pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan kepad dua orang tersangka lainnya di Komplek Terminal Kota Sigli yang berinisial I (40) dan DI (26).

Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran kepolisian dan berstatus sebagai DPO.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terbukti melanggar pasal 2 UURI nomor 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 76f jo pasal 81 jo pasal 82 jo pasal 83 uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uuri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda