Beranda / Berita / Aceh / Ini Penegasan Qanun LKS Terkait UMKM, Koperasi, dan Pinjol oleh DSI

Ini Penegasan Qanun LKS Terkait UMKM, Koperasi, dan Pinjol oleh DSI

Senin, 27 Desember 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag,. M. Hum. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aceh kini sudah menerapkan Qanun LKS. Dalam Qanun LKS tersebut juga terdapat alokasi sebesar 40 Persen untuk UMKM.

Namun jka melihat kesanggupan Bank yang ada di Aceh, Implementasi angka 40 Persen itu akan sulit untuk diterapkan. Jika merujuk pada aturan Bank Indonesia alokasi kepada UMKM itu hanya 20 Persen.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag,. M. Hum mengatakan, alokasi 40 persen itu keputusan ditahun 2022, sebenarnya itu angka tersebut untuk mendongkrak ekonomi masyarakat.

“Karena selama ini perbankan itu dianggap mengalirkan dananya yang aman dan nyaman bagi mereka, seperti kepada pegawai, justru BSI itu malah lebih dari 40 persen ke UMKM,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Senin (27/12/2021).

“Nah angka itu dimaksudkan tujuannya untuk itu, membantu masyarakat dalam permodalan,” ujarnya.


Sanggupkah Bank di Aceh Memenuhi Alokasi 40 Persen

Kemudian, Dr. EMK. Alidar mengatakan, sanggup atau tidaknya, itu kembali kepada politicalwill mereka. “Dan sebenarnya itu juga penuh risiko sekali, jika melihat resikonya, itu agak ragu-ragu jadinya, karena bisa saja di UMKM ini bisa saja kreditnya macet dan lain-lainnya, jadi kalau amannya itu kan ke konsumtif (Pegawai),” jelasnya.

Dr. EMK. Alidar mengatakan, DSI dalam hal ini tidak bisa terlibat dalam hal pengawasan dan pengontrolan, karena itu sudah masuk kedalam OJK dan BI.

“Untuk saat ini kita belum ada revisi lagi terhadap Qanun itu, sementara ini kita mendorong lembaga-lembaga keuangan itu bisa memenuhi kuota 40 persen itu agar terdongkrak perekonomian kita,” tukasnya.

Tak Ada Aturan Dalam Digitalisasi Dari Qanun LKS Terhadap Pinjaman Online

Dr. EMK. Alidar mengatakan, ini kan kita pelajari lagi terlebih dahulu dengan DSA dan OJK.

“OJK kan terlibat didalam DSA, kita akan diskusikan lagi dengan mereka, jika memang aturan terhadap pinjol ini terhadap Qanun LKS dengan Pergub dan lain sebagainya, kita akan lihat dan pelajari dulu ini,” kata Dr. EMK. Alidar.

Dirinya menambahkan, hal itu bisa dilakukan untuk melengkapi aturan dengan Pergub.

Kemudian, terkait Pergub yang sudah diturunkan itu ada 5, salah satunya, kata Dr. EMK. Alidar, sanksi sosial, Dewan Syariah Aceh.

“Malah nanti kedepannya kita akan buat lagi Qanun Ekonomi Islam, nah itu untuk memperkuat termasuk adanya sanksi terhadap lembaga-lembaga keuangan, bahkan praktek masyarakat yang menyalahi hukum syariah, dan juga termasuk mengatur rentenir juga,” jelasnya.

Koperasi belum di Syariahkan

“Ini bukan belum disyariahkan, namun itu masih kecil sekali yang sudah syariah, yang lain akan tersu didorong untuk menjadi syariah, ini sedang masa konversi ke syariah,” jelas Dr. EMK. Alidar.

Dr. EMK. Alidar menjelaskan, memang hal ini ada kendala regulasi di pusat. “Kita sebenarnya juga sudah buat Pergub mengenai koperasi syariah, mungkin dalam waktu dekat ini itu sudah disahkan jika sudah difasilitasi Kemendagri,” jelasnya lagi.

Kemudian, Dirinya menambahlan, nantinya Pergub itu akan akan menjadi dasar mempermudah untuk konversi ke syariah.

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, kalau tidak salah saya Dinas Koperasi sudah menempatkan sekitar 20 atau 30, tapi sampai saat ini belum ada yang mengambil kesempatan itu, sedangkan uangnya sudah ditempatkan untuk membantu masyarakat koperasi,” pungkasnya. [ftr/Red]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda