Selasa, 03 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Insentif Petugas Masjid Dilarang dari DD, Simeulue Siapkan Skema Solusi di APBDes Perubahan

Insentif Petugas Masjid Dilarang dari DD, Simeulue Siapkan Skema Solusi di APBDes Perubahan

Sabtu, 31 Mei 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Simeulue memastikan akan mencari solusi terbaik terkait pelarangan pemberian insentif bagi petugas masjid dan meunasah yang bersumber dari Dana Desa (DD). [Foto: Prokopim Simeulue]


DIALEKSIS.COM | Sinabang - Pemerintah Kabupaten Simeulue memastikan akan mencari solusi terbaik terkait pelarangan pemberian insentif bagi petugas masjid dan meunasah yang bersumber dari Dana Desa (DD), sebagaimana tercantum dalam hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Simeulue tentang Standar Biaya Umum di Desa.

Larangan tersebut mengacu pada hasil fasilitasi dari Biro Hukum dan DPMG Pemerintah Provinsi Aceh, yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh Nomor 100.3/1897 tanggal 18 Februari 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa insentif petugas masjid dan meunasah tidak lagi diperbolehkan dibebankan dari Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Tak hanya insentif petugas masjid, usulan pemberian honor untuk RT/RW juga direkomendasikan untuk dihapus, karena struktur RT/RW umumnya hanya ada di kelurahan, bukan di desa.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh, termasuk Simeulue, dan menjadi perhatian serius karena menyangkut penghargaan bagi petugas keagamaan di tingkat desa.

Menanggapi hal ini, Bupati Simeulue telah memerintahkan seluruh stakeholder terkait untuk segera menyiapkan solusi alternatif. 

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue, skema pengganti tengah dirancang agar insentif bagi petugas masjid dan meunasah tetap dapat disalurkan melalui sumber dana lain, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), tapi baru dapat direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Simeulue mengimbau para petugas mesjid dan meunasah untuk bersabar hingga solusi ini direaliasikan. Kehadiran petugas mesjid dan meunasah begitu penting dalam menjalankan syiar islam ditengah masyarakat dalam Kabupaten Simeulue. [z]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI