Beranda / Berita / Aceh / IPDN Aceh Batal Dibangun, Jubir Aceh: Kita Hargai Keputusan Kemendagri

IPDN Aceh Batal Dibangun, Jubir Aceh: Kita Hargai Keputusan Kemendagri

Jum`at, 19 November 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Aceh Gagal dibangun. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyurati Gubernur Aceh terkait hasil rapat rencana pembentukan IPDN Kampus Aceh dan IPDN Kampus Sumatera Selatan.

Dalam surat yang bernomor 425.12/2087/IPDN disebutkan kondisi saat ini terdapat 7 kampus IPDN daerah dimana 1 kampus IPDN daerah dialihfungsikan menjadi Balai Pengembangan Kompentensi satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang kedudukannya di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang saat ini diambilalih kembali dan diserahkan kepada pemerintah Rokan Hilir karena tidak efektif dan efisien dalam melakukan kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan.

Rencana Pembangunan IPDN Aceh dan Sumsel ini akan menambah SOTK baru pada masing-masing kampus harus mendapat persetujuan Kemenpan RB.

Juru Bicara Aceh, Muhammad MTA mengatakan, Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di kemendagri. Tentu dengan berbagai pertimbangan sebagaimana yang disampaikan.

Dirinya mengatakan, Itu kan program pemerintah yang berencana dirikan IPDN di Aceh, dan Pemerintah Aceh sahuti baik bersama Pemkab Aceh Besar. “Namun karena kondisi yang dialami pihak pemerintah pusat hingga ada kebijakan baru,” sebutnya.

Jubir Aceh menambahkan, kita hargai kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini kemendagri.

Sebelumnya pernyataan daripada Rektor IPDN, Dr Hadi Prabowo menyebutkan bahwa dengan dibangunnya IPDN Aceh dan Sumsel, tidak menjadi efektif karena kedepannya kuota penerimaan Praja semakin sedikit yang berakibat banyak kelas yang kosong dan tidak terpakai pada IPDN kampus Daerah.

Sementara itu, Kemendikbud Ristek menyatakan apabila IPDN Kampus Aceh dan Sumsel jadi dibangun, maka IPDN harus membentuk 2 Program Studi Baru yang harus mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud Ristek dan BAN PT.

Kemenko PMK menyatakan bahwa dengan dibentuknya 2 Kampus baru ini akan menjadikan IPDN seperti APDN era masa lalu yang ada di masing-masing provinsi.

Kemenkeu menegaskan rencana pembangunan IPDN kampus Aceh dan Sumsel untuk biaya pembangunan dan operasional lainnya, saat ini Kemenkeu belum dapat memenuhi disebabkan karena kondisi keuangan negara sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda