Kamis, 02 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Izin Hak Guna Bangunan Pertamina di Rantau Aceh Tamiang Berakhir

Izin Hak Guna Bangunan Pertamina di Rantau Aceh Tamiang Berakhir

Kamis, 02 Oktober 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Hak Guna Bangunan. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Izin Hak Guna Bangunan milik perusahaan pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang berlokasi di Desa Pertamina Rantau Kecamatan Kejuruan Muda (saat ini kecamatan Rantau) diduga sudah berakhir pada 29 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh Media ini, HGB milik Pertamina di Desa Pertamina Rantau dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 869/HGB/1994 tertanggal 02 Mei 1995. Berlaku selama 30 tahun dan berakhir pada 29 Mei 2025.

Luas HGB yang berlokasi di Desa Rantau Pertamina tersebut mencapai satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus meter persegi (1.824.200 m2) dan sertifikat tanah untuk HGB di Desa Rantau Pertamina itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Drs. H. Sayuthi Is pada tanggal 30 Mei 1995.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH yang dikonfirmasi Wartawan via seluler, Rabu (1/10/2025) terkait kapan HGB Pertamina yang berlokasi di Desa Rantau berakhir mengatakan tidak mengetahui secara detail kapan HGB milik Pertamina EP Rantau itu berakhir dan akan di periksa dokumen terkait hal ini.

"Tidak tahu persis bang. Nanti saya cek kembali ya. Tapi dua bulan yang lalu, pihak Pertamina sedang melakukan perpanjangan dan pembaharuan HGB," ujar Evan Rahmaini singkat.

Sementara itu, staf Humas (Public Relations) Pertamina EP Rantau Field, Delis Yuliawati yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp, Kamis (2/10/2025) terkait kapan pihak Pertamina EP Rantau mengajukan permohonan perpanjangan HGB belum menjawab dan sampai berita ini tayang, pertanyaan konfirmasi yang diajukan via WhatsApp belum direspon dan hanya contreng dua. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid