Beranda / Berita / Aceh / Jaminan Reklamasi PT PBM, ESDM Aceh Sebut Diserahkan Awal Desember 2021

Jaminan Reklamasi PT PBM, ESDM Aceh Sebut Diserahkan Awal Desember 2021

Jum`at, 26 November 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

[Foto: esdm]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar mengatakan, saat ini PT Prima Bara Mahadana (PBM) sedang menyusun dokumen rencana reklamasi yang baru (2017 sd 2021).

Pihak PT PBM juga dikabarkan telah berkomitmen akan segera menyampaikan dokumen dan menempatkan jaminan reklamasi paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun 2021 nanti.

"Dinas ESDM Aceh sebelumnya telah menyurati Pimpinan PT PBM untuk segera memperbaharui dokumen rencana reklamasi yang lama (2012 sd 2016) dan sekaligus menempatkan jaminan reklamasi," kata Khairil Basyar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (26/11/2021).

Sementara itu, Khairil Basyar menyatakan bahwa sejak Izin Usaha Tambang (IUP) terbit tahun 2012 sampai dengan tahun 2021, PT PBM belum pernah sekalipun melakukan kegiatan penambangan.

Dikabarkan sebelumnya dari media ini, pihak Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menuntut klarifikasi soal legalitas kerja PT PBM.

GeRAK Aceh Barat menuntut konfirmasi ke Dinas ESDM Aceh tentang jaminan reklamasi pasca tambang.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda