Beranda / Berita / Aceh / Jang-Ko: Distanbun Aceh Bersandiwara, Plt Gubernur Harus Bersikap

Jang-Ko: Distanbun Aceh Bersandiwara, Plt Gubernur Harus Bersikap

Jum`at, 26 Juli 2019 10:21 WIB

Font: Ukuran: - +



DILAEKSIS.COM | Takengon - Kasus Tgk. Munirwan, soal bibit padi If 8, mendapat simpati dari masyarakat. Kali ini Jaringan anti korupsi Gayo (Jang-ko) mengeluarkan pernyataan. Jangko menilai Distan Aceh bersandiwara.

"Ini kan lucu sekali, sandiwara yang patut dipertanyakan oleh publik. Bantahan Kadistanbun Aceh bertolak belakang dengan surat edaran yang ditanda tangani Kadisbun. Surat edaran yang juga ditujukan ke Polda Aceh ini," sebut Maharadi, Koordinator Jangko, kepada Dialeksis.com, Jumat ( 26/7/2019) di Takengon.

Menurut Jangko, beredarnya benih padi jenis iF 8 di kabupaten Aceh Utara dan sejumlah kabupaten lainya, telah menimbulkan sandiwara, ada yang buang badan, seolah olah bukan karena mereka Tgk. Munirwan ditangkap.

Juru bicara pemerintah Aceh dalam siaran Persnya, sebut Maharadi, menyebutkan, seolah 

olah bahwa tidak melaporkan Tgk. Munirwan, Tetapi penangkapan itu berdasarkan surat Distanbun Aceh, tentang peredaran benih tanpa lebel disejumlah daerah, seperti di Aceh Utara, Aceh Jaya dan Aceh Timur.

"Kalau ini bukan delik aduan, berarti polisi salah tangkap. ini kan aneh. Padahal surat inilah yang patut diduga, menjadi dasar polisi melakukan pemeriksaan Tgk Munirwan sebagai saksi dan kemudian menetapkanya sebagai tersangka, dan ditahan 24 Juli 2019," sebut Maharadi.

Setelah banyak dukungan publik kepada Tgk Munirwan, Abdul Hanan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh malah memberi dukungan untuk dilakukan penangguhan penahanan. Sepertinya pihak Pemerintahan Aceh sudah terpojok dan mulai mengelak, " kata Maharadi.

Hanya karena menjual bibit yang belum bersertifikat melalui badan usaha milik desanya. Tgk Munirwan dijadikan tersangka. Seharusnya pemerintah Aceh memberdayakan bibit ini , karena selalu berlimpah hasilnya saat panen, dan bibit IF8 inovasi ini sudah ada sejak 2012 mulanya diperkenalkan di Jawa.

"IF8 tidak harus ada sertifikasi karena sudah ada pelepasan dari Kementerian Pertanian (putusan MK), " Sebut Maharadi.  

Seharusnya Tgk Munirwan diselamatkan dan dibina oleh pemangku kebijakan, bukan malah diadukan dan dipenjara, karena dia memiliki potensial melalui program inovasi desa.

Sikap Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan sangat bertolak belakang dalam upaya mendorong daya kreatif petani. Petani berkreasi dalam memajukan pertanian dengan memanfaatkan bibit yang sudah teruji kualitiasnya.

Untuk persoalan ini, Jangko meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk menjelaskan kasus ini ke publik secara terang benderang. Plt Gubernur harus mengambil tindakan tegas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, pinta Maharadi. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda