Beranda / Berita / Aceh / Jang-Ko : Bupati 'Mundur' Bener Meriah Harus Diselamatkan

Jang-Ko : Bupati 'Mundur' Bener Meriah Harus Diselamatkan

Minggu, 24 Mei 2020 11:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Redelong - Berita tentang pengunduran diri Tgk. Syarkawi dari jabatan Bupati Bener Meriah, Minggu (24/05/2020) yang diumumkan Syarkawi di atas podium saat pelaksanaan salat Idul Fitri, merupakan informasi yang mengejutkan. 

“Sangat kita sayangkan saat negeri dilanda wabah, bupatinya mengundurkan diri. Apalagi Bener Meriah sampai saat ini belum memiliki wakil bupati. Bagaimana nantinya jadinya negeri ini,” tanya Maharadi, LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko).

Menurut Maharadi yang memberi keterangan kepada Dialeksis.com, Minggu (24/05/2020), pihaknya sangat terkejut dan meyayangkan Syarkawi mengundurkan diri, walau itu haknya untuk mundur.

“Sebagai pemimpin seharusnya Abuya tidak mundur, apalagi saat negeri ini dilanda wabah. Bener Meriah saat ini memerlukan Abuya untuk memimpin. Abuya harus berperang melawan wabah, bukan justru meninggalkan rakyatnya,” sebut Maharadi.

“Bener Meriah harus diselematkan. Baru baru ini di sana dihangatkan dengan pemberitaan seputar siapa yang akan mendampingi Abuya untuk melanjutkan tugasnya menyelesaikan jabatanya sebagai bupati. Namun wakil bupati belum ada, justru Abuya yang mundur,” jelasnya.

Untuk itu, kiranya apa yang sudah disampaikan Abuya dengan argument persoalan kesehatanya, demi Bener Meriah, Abuya harus mempertimbangkan kembali sikapnya dan bila memungkinkan Abuya tidak membuat surat pengunduran diri secara resmi.

Namun, sebut Maharadi, bila surat pengunduran itu nantinya resmi dibuat Abuya, kebijaksanaan dan sikap PLT Gubernur Aceh dalam menyelamatkan Bener Meriah harus ditunjukanya. PLT Gubernur harus meyakinkan  belum saatnya Abuya mundur.

“Bila Gubernur merespon mundurnya Abuya tentu nantinya harus ditunjuk PLT Bupati Bener Meriah. Ini yang sangat mengkhawatirkan. Saat negeri ini dilanda wabah, lantas muncul pemimpin baru, otomatis sangat merugikan Bener Meriah,” jelasnya.

Siapapun dia, bila menjabat sebuah jabatan yang baru, apalagi menyangkut tentang keselamatan rakyatnya, akan sangat berhati hati, banyak pertimbangan, banyak yang dipelajari sebelum menentukan sikap.

Dampaknya, waktu pemikiran dan tenaga akan terbuang untuk mengambil kebijakan. Sementara keadaan dilapangan masyarakat sangat membutuhkan keputusan yang tepat, cepat dan menyelamatkan.

Oleh karenanya, sebaiknya Abuya mempertimbangkan kembali sikapnya yang akan mengundurkan diri. Karena Bener Meriah saat ini butuh pemimpin, apalagi belum ada wakil bupati yang mendampingi Abuya selama ini.

Maharadi menyebutkan, tata cara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibina oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Oleh karenanya, PLT Gubernur sangat berperan dalam persoalan ini. Selagi masih bisa diupayakan tidak mundur dari jabatan itu lebih baik, demi kemaslahatan rakyat. PLT Gubernur harus menyelamatkan dan mempertimbangkan rakyat Bener Meriah.

“Apa jadi negeri ini. Saat wabah melanda, bupati mundur, wakil tidak ada. Bila nantinya akan ditunjuk seseorang untuk memimpin, dia butuh waktu menyesuaikan diri dalam mengambil kebijakan. Saat rakyat sedang berperang dengan wabah, mundur bukanlah pilihan yang tepat,” demikian Maharadi. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda