Beranda / Berita / Aceh / JPU Kejari Gayo Lues Tuntut Pemilik 1,3 Kg Ganja 9 Tahun Penjara

JPU Kejari Gayo Lues Tuntut Pemilik 1,3 Kg Ganja 9 Tahun Penjara

Rabu, 23 Februari 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengadilan Negeri Gayo Lues menggelar sidang kasus ganja dengan Terdakwa JEM (37 tahun), warga Desa Melelang, Kecamatan Terangun, Kabupaten setempat, Selasa (22/2/2022).  Terdakwa dituntut 9 tahun penjara.


DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menuntut Terdakwa 1,3 Kg ganja berinisial JEM (37 tahun), warga Desa Melelang, Kecamatan Terangun, Kabupaten setempat, dengan tuntutan 9 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Penuntut Umum, Handri SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Selasa (22/2/2022) siang.

Dalam tuntutannya, Handri membacakan dan menyampaikan tuntutan terhadap Terdakwa yang didakwa telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat melebihi 1 (satu) Kilogram.

“Terdakwa JEM dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut Terdakwa JEM dengan Pidana Penjara selama 9 Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan JPU Kejari Gayo Lues sebagaimana siaran pers yang diterima Dialeksis.com.

Sebelumnya, Terdakwa JEM ditangkap oleh pihak Polres Gayo Lues pada Rabu (20/10/2021) di rumahnya, di Desa Melelang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.

Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.300 Gram, dan 1 bungkus biji narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kain warna kuning dengan berat 140 Gram.

Terdakwa juga kedapatan menanam tanaman ganja di kebunnya. Dari kebun Terdakwa tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 batang pohon/tanaman ganja.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda