Beranda / Berita / Aceh / Jual Satwa Dilindungi, Empat Warga Sawang Ditangkap Polisi

Jual Satwa Dilindungi, Empat Warga Sawang Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Juni 2020 23:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota Sat Reskrim Polres Bireuen mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi atau langka. 

Dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka yang menjual satwa jenis Siamang hitam hewan yang dilindungi undang-undang.

Keempat pelaku berinisial MY (17), FM (19), RH (19) dan SI (16) mereka semua warga Sawang Aceh Utara.

Pelaku ditangkap di Gampong Lhok Mambang kecamatan Gandapura saat melintas menggunakan mobil pick up jenis Panther warna hitam.

Penangkapan bermula saat tim Sat Reskrim dipimpin KBO Ipda Nasruddin sedang menggelar patroli seputaran Kecamatan Gandapura, Jumat (19/6) sekitar jam 20.15 Wib

Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Dimmas Adhit Putranto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saat tim berpapasan dengan mobil mereka yang mengangkut jirigen minyak, karena dicurigai mobil akhirnya diberhentikan.

"Saat diperiksa, diantara jirigen-jirigen tersebut terdapat sangkar dari rotan yang berisikan siamang hitam, salah satu satwa yang dilindungi," kata Iptu Dimmas.

keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bireuen guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, siamang hitam tersebut ditangkap di area kebun sawit di Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Rencananya hewan tersebut akan diantar ke seseorang di Desa Monklayu Kecamatan Gandapura untuk dijual.

Dari penyelidikan lebih lanjut, dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka yakni F dan MY, sedangkan FM dan RH ditetapkan sebagai saksi.

"Palaku dijerat Pasal 40 ayat 2 UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem(KSDAE) kurungan 5 tahun penjara." 

Selanjutnya, Kasat Reskrim akan berkoordinasi dengan Pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam( BKSD) Aceh Sebagai Saksi Ahli. (Faj).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda