Beranda / Berita / Aceh / Jual Tulang Gajah Mati, Polisi Amankan Dua Warga Langsa

Jual Tulang Gajah Mati, Polisi Amankan Dua Warga Langsa

Rabu, 22 Juni 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Polres Langsa]

DIALEKSIS.COM | Kota Langsa - Satreskrim Polres Langsa mengamankan dua tersangka penjual organ tubuh hewan berupa tulang belulang gajah tepatnya di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Birem Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (21/6/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman yang juga didampingi Kepala BKSDA Aceh yang diwakili Nurshalati mengatakan Tersangka MA (37) asal Aceh Timur yang bertempat tinggal di Langsa Baro dan ZU (41) merupakan warga Langsa Barat memiliki peran sebagai yang membawa tulang belulang gajah yang sudah mati.

Kasatreskrim Polres Langsa, IPTU Imam Aziz Rachman menjelaskan, berawal pada hari jumat (10/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satreskrim Kota Langsa berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga keras menjadi pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki Kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

[Foto: Waspada/dede]

“Tulang belulang gajah itu dimasukkan kedalam 5 karung goni. Ketika tersangka diamankan, MA dan ZU sedang mengendarai kendaraan (Sepmor) dengan membawa tulang gajah dengan tujuannya menuju kerumah AD (DPO),” sebutnya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (22/6/2022).

Kasatreskrim menyebutkan, dalam hal ini adapun barang bukti yang diamankan dari MA diantaranya 2 karung besar berisi tulang gajah, 1 unit sepmor. Sedangkan dari tersangka ZU diamankan barang bukti diantaranya, 3 buah karung besar berisi tulang gajah yang sudah mati, 1 unit sepmor.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa tulang gajah itu diperoleh dari AM yang yang berasal dari Aceh timur, selanjutnya tulang itu hendak dijual ke AD dengan harga yang telah disepakati. Jika MA dan ZU berhasil menjual tulang itu semua maka akan dijanjikan upah sebesar Rp 7 juta (Dibagi dua untuk kedua tersangka),” jelasnya.

Dalam hal ini, Kasatreskrim Polres Langsa menyebutkan bahwa kedua tersangka disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Memperniagakan, Menyimpan , Memiliki Kulit , Tubuh Atau Bagian Bagian Lain Satwa Yang Dilindungi / Barang Barang Yang Dibuat Dari Bagian Bagian Tersebut Atau Mengeluarkanya Dari Suatu Tempat Indonesia Ke Tempat Lain Didalam Atau Diluar Indonesia.

“Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UUD RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Juta,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda