Beranda / Berita / Aceh / Kabag Barjas Atam Dijabat Plt Lebih dari 2 Tahun, LPLA Minta Bupati Lantik Pejabat Definitif

Kabag Barjas Atam Dijabat Plt Lebih dari 2 Tahun, LPLA Minta Bupati Lantik Pejabat Definitif

Selasa, 22 Februari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar angkat bicara terkait posisi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Setdakab Aceh Tamiang yang masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) lebih dari dua tahun lamanya, terhitung sejak tanggal 7 Februari 2020.

"Ini jelas mengangkangi aturan. Dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan. Tapi yang terjadi, sudah 2 tahun lebih, posisi Kabag Barjas Aceh Tamiang, masih tetap dijabat oleh Plt," kata Nasruddin Bahar kepada Dialeksis.com, Selasa (22/2/2022). 

Nasruddin Bahar menjelaskan seharusnya Bupati Aceh Tamiang untuk melantik pejabat definitif menjadi Kabag Barjas.Jika tidak segala proses tender yang dilakukan cacat hukum dan jabatan yang diemban oleh Plt Kabag Barjas dikategorikan cacat Administrasi. 

"LPLA meminta Bupati segera melantik pejabat Kabag Barjas definitif, jika tidak Dokumen tender tahun 2022 berpotensi cacat hukum," ujar Nasruddin. 

Diberitakan sebelumnya, jabatan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini masih belum terisi meski telah dilakukan perombakan kabinet kerja secara besar besaran pejabat tingkat eselon III dan IV oleh Pemkab Aceh Tamiang beberapa kali terhitung sejak tahun tahun 2020 hingga saat ini. 

Sudah lebih dua tahun belum dilakukan pengisian secara definitif jabatan Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang namun hanya ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Plt Kabag Barjas dijabat Haroun lebih dari dua tahun, terhitung sejak tanggal 07 Februari 2020 lalu. 

Selain jabatan eselon III Kabag Barjas, satu jabatan eselon II juga mengalami kekosongan yaitu Kepala Dinas Kominfo Aceh Tamiang. 

Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan. Tapi yang terjadi, sudah 1 tahun lebih 1 bulan, jabatan Plt Kabag Barjas masih tetap dijabat oleh Haroun. 

Selain menjabat Plt Kabag Barjas, Haroun juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sesuai aturan, jabatan kepala dinas atau kepala badan seharusnya tidak boleh terlalu lama, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt tidaklah sepenuh jabatan definitif. (MHV)



Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda