Beranda / Berita / Aceh / Kabag Prokopim: Semua Temuan BPK atas Laporan Keuangan 2021 Telah Ditindaklanjuti

Kabag Prokopim: Semua Temuan BPK atas Laporan Keuangan 2021 Telah Ditindaklanjuti

Kamis, 26 Mei 2022 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Banda Aceh Said Fauzan. [Foto: Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2021 telah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) terkait.

“Seluruh hasil temuan BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya sudah ditindaklanjuti. Makanya, Pemko Banda Aceh bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-14,” ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Banda Aceh Said Fauzan, Rabu (25/5/2022).

Terkait dengan temuan besaran alokasi honorarium tim pelaksana kegiatan pada sejumlah SKPK yang belum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pun sudah ditindaklanjuti.

Awalnya, hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021. 

“Dan telah kita evaluasi dan revisi peraturan wali kota tersebut, sehingga pembayaran honorarium tim sesuai dengan peraturan presiden,” ujarnya.

Adapun ketentuan yang baru, yakni Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor Nomor 13 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 ter tanggal 9 Mei 2022. 

“Setelah hasil LHP keluar, kita punya waktu maksimal 60 hari untuk tindaklanjutnya," jelas Said.

Hal lainnya, kata Said, Wali Kota Banda Aceh juga telah menginstruksikan inspektorat untuk mengoordinir perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan.

“Termasuk melakukan penguatan internal terkait prosedural akuntasi pengelolaan keuangan,” katanya seraya mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan BPK selama ini.

Karena sudah ditindaklanjuti seluruhnya itulah, katanya lagi, maka hasil audit BPK atas laporan keuangan 2021 mendapat opini WTP. 

“Kalau tidak ditindaklanjuti tak mungkin Banda Aceh meraih WTP ke-14. Dan Alhamdulillah capaian tersebut sudah 14 kali berturut-turut kita raih sedari 2009,” katanya. [HBA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda