Beranda / Berita / Aceh / Kabag Prokopim: Tak Ada Penolakan Zikir Akbar oleh Wali Kota Banda Aceh

Kabag Prokopim: Tak Ada Penolakan Zikir Akbar oleh Wali Kota Banda Aceh

Rabu, 29 Juni 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota, Said Fauzan. [Foto: Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota, Said Fauzan menegaskan, tak ada penolakan terkait zikir akbar yang akan digelar Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuh (MPTT) Indonesia di Banda Aceh.

“Tak ada satupun pernyataan dan sikap Wali Kota Banda Aceh yang mengisyaratkan penolakan terhadap kegiatan zikir akbar. Ada tausiah MPU nomor 7 tahun 2020, kita ikuti,” jelasnya, Rabu (29/6/2022).

Ia mengungkapkan, Banda Aceh sangat terbuka dalam kegiatan syariat, terlebih sosok Wali Kota Aminullah Usman merupakan pemimpin yang gemar menggaungkan zikir seantero kota.

“Banda Aceh adalah Kota Zikir, di mana-mana wali kota gaungkan untuk zikir. Bahkan kediaman dinasnya pun dijadikan sebagai wadah zikir rutin bagi warga kota saban minggunya,” ujarnya.

Pada Desember 2019, katanya, Pemko Banda Aceh menggelar zikir akbar dan rateeb seuribee mengenang 15 tahun TsunamiTsunami di lapangan Blang Padang, yang menampung 30 ribu jamaah dari berbagai penjuru daerah.

Pimpinan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) I Asia Tenggara, Abuya Syeich H Amran Waly Al-Khalidi, yang juga Pimpinan Pesantren Darul Ihsan Labuhan Haji, Aceh Selatan sangat dimuliakan kehadirannya.

“Abuya diarak langsung oleh Wali Kota Aminullah dan jajaran dari pendopo wali kota menuju panggung utama. Ini bukti kecintaan Aminullah kepada ulama,” katanya.

Namun, kata Said Fauzan, jika adanya tausiah MPU terkait kegiatan serupa, yang harus diluruskan seharusnya ke majelis ulama terlebih dahulu.

“Tak patut rasanya menyalahkan wali kota di sini, sangat tidak masuk akal. Kalau sekarang katanya akan digelar di Lapangan Pango, ya itukan juga bagian dari wilayah Banda Aceh, apakah ada larangan oleh wali kota?,” tutup Kabag Prokopim Setdako. [HBA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda