Beranda / Berita / Aceh / Kadisdukcapil Imbau Warga Banda Aceh Urus Akta Kematian

Kadisdukcapil Imbau Warga Banda Aceh Urus Akta Kematian

Selasa, 27 Juni 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mengajak warga Kota Banda Aceh yang anggota keluarganya sudah meninggal dunia agar melakukan pengurusan akta kematian.

“Kita mengimbau kepada warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia agar mengurus akta kematian karena masih banyak masyarakat di Banda Aceh yang sudah meninggal, tapi tidak mengurus akta tersebut karena nantinya akan terkait dengan data kependudukan,” kata Dra. Emila Sovayana, M.Si, dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Kata Emila, pembuatan akta kematian tersebut juga untuk pembersihan data penduduk menjelang pemilihan umum mendatang. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dan tidak dilaporkan maka data penduduk tersebut tetap tercatat dalam data base kependudukan.

“Oleh karena itu pengurusan akta kematian penting sebagai bukti legalitas bahwa penduduk tersebut telah meninggal dunia,” kata Emila.

Selain iu, Emila menambahkan akta kematian bermanfaat untuk pengurusan warisan, pemberhentian tunjangan keluarga, pengurusan pensiunan bagi pegawai (Janda/duda), pengurusan taspen dan melaksanakan pencatatan perkawinan (Cerai/mati).

“Kemudian untuk mengklaim asuransi jiwa, mengklaim asuransi jasa raharja, pencairan dana /tabungan bank dan lain-lain,” katanya.

Emila menjelaskan tahun ini per bulan Mei sudah ada sebanyak 588 penerbitan akta kematian, sementara untuk tahun lalu per bulan Desember sebanyak 1389 penerbitan.

Ia menegaskan, bagi warga Kota Banda Aceh yang mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia baik secara datang langsung ke kantor Disdukcapil atau secara online.

“Persyaratannya surat kematian dari kepala desa atau dari rumah sakit, KTP dan KK asli yang bersangkutan dan fotokopi KTP dua orang saksi,” pungkas Emila. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda