Beranda / Berita / Aceh / Kadivpas Aceh Evaluasi Kepatuhan Warga Binaan Pasca Rehab Narkoba

Kadivpas Aceh Evaluasi Kepatuhan Warga Binaan Pasca Rehab Narkoba

Senin, 05 Juli 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman bersama Kadivpas Aceh Heri Azhari, Kalapastik Langsa foto bersama peserta rehab sosial Lapastik Langsa, Senin (5/7/2021). [Foto: dok. Kemenkumham Aceh]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Pada acara penutupan rehabilitasi sosial penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Langsa, dihadapan warga binaan yang telah mengikuti program rehab sosial sejak Januari 2021 sampai Juni 2021, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Heri Azhari meminta warga binaan setelah selesai rehabilitasi untuk taat asas dan tidak mengulangi perbuatan memakai narkoba.

"Pasca rehab, kami akan melakukan evaluasi hasil pelaksanaan rehabilitasi sosial yang saudara ikuti, baik evaluasi terbuka dengan cara test urine maupun evaluasi tertutup dengan mengamati perubahan prilaku dan program pembinaan yang saudara ikuti," ujar Heri Azhari dihadapan peserta rehab di Mushalla Lapas Narkotika Langsa, Senin (5/7/2021).

Heri Azhari mengingatkan agar 180 warga binaan yang telah selesai mengikuti program rehabilitasi sosial untuk selalu introspeksi diri agar tidak mengulangi lagi perbuatan pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Azhari juga mensosialisasikan dan menguraikan tentang program pembinaan asimilasi di rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat secara substantif dan administratif sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kadivpas menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas memberikan asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

"Jadi saudara-saudara yang sudah mengikuti program rehabilitasi apabila memenuhi syarat akan diberikan hak saudara untuk menjalani Pembebasan Bersyarat apabila tanggal 2/3 masa pidana dan asimilasi bagi anak apabila tanggal 1/2 masa pidana paling lambat tanggal 31 Desember 2021," jelas Azhari. [KA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda