Beranda / Berita / Aceh / Kakantah Aceh Singkil dan Ketua Komite I DPD RI Diskusi Mengenai Sektor Pertanahan

Kakantah Aceh Singkil dan Ketua Komite I DPD RI Diskusi Mengenai Sektor Pertanahan

Jum`at, 03 Desember 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Diskusi Sektor Agraria dan Tata Ruang serta Pertanahan antara Kepala BPN Aceh Singkil dan Ketua Komite I DPD RI (kamis, 02/12/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si berkomunikasi secara intens dengan Ketua Komite I DPD RI, Fakhrurrazi, S.IP., M.I.P yang merupakan mitra kerja dari Kementerian ATR/BPN dimana salah satu tugas dan fungsinya juga membidangi urusan pengawasan di sektor Agraria dan Tata Ruang serta pertanahan.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (3/12/2021), dalam diskusi yang berlangsung hangat dengan durasi waktu lebih dari 2 (dua) jam tersebut, banyak hal yang dibicarakan oleh keduanya.

Senator Kebanggaan yang merupakan tumpuan harapan masyarakat Aceh di Senayan ini menegaskan pentingnya bersinergi dengan mitra kerja (Kementerian ATR/BPN termasuk jajaran di level Provinsi serta Kabupaten/Kota, yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Aceh Singkil) guna mewujudkan 'Tanah untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.'

Kakantah yang relatif muda dan terlihat sangat kualifait di bidangnya ini, banyak menyoroti problematika yang ada. Langkah-langkah kongkrit yang diambil serta aksi nyata yang telah dilakukan dalam menyikapi dinamika yang terjadi di Aceh Singkil dalam sektor Agraria dan Tata Ruang serta Pertanahan yang merupakan lingkup wilayah kerjanya pada Kantor Pertanahan Aceh Singkil-Provinsi Aceh, sesuai arahan dan petunjuk dari pimpinan yang lebih tinggi baik dari Kakanwil BPN Propinsi Aceh maupun Menteri ATR/BPN.

Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini juga banyak menjelaskan hal-hal teknis dan mendetail mengenai Survei, Pengukuran dan Pemetaan serta aspek hukum termasuk legalitas akan Hak Keperdataan akan Subjek dan Objek Hak, Baik menyangkut Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolalan (HPL), Hak Mengelola Satuan Rumah Susun (HM Sarusun) maupun Hak Atas Tanah Waqaf.

Muhammad Reza yang terlihat sangat expert ini memastikan Sertipikat Tanah adalah bentuk wujud nyata keseriusan negara dalam pengejawantahan tertib administrasi pertanahan dalam rangka mewujudkan Kepastian Hukum serta Jaminan Hak atas Hak-Hak Keperdataan akan bidang tanah (Objek Hak nya) dari Segenap Warga negara baik itu perorangan maupun Badan Hukum (Subjek Hak nya), sehingga diharapkan dapat menekan Sengketa, Konflik serta perkara pertanahan termasuk untuk memutus mata rantai Mafia Tanah, ungkapnya mengakhiri pembicaraan. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda