Beranda / Berita / Aceh / Kapolsek Baitussalam: Pelaku Karhutla Dapat di Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Kapolsek Baitussalam: Pelaku Karhutla Dapat di Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Sabtu, 10 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). [Foto: humas Polresta BNA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan Patroli sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan sosialisasi dengan cara memberikan edukasi dan imbauan kepada warga serta menyebarkan Maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan, dilaksanakan oleh personel Polsek Baitussalam, Jumat (9/2/2024).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri menerangkan bahwa anggotanya melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

"Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Aceh berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Baitussalam," sebut Endang.

Dikatakan Endang, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Sanksinya berupa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegas  Iptu Endang Sulastri. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda