Beranda / Berita / Aceh / Karimun Usman Sepakat Penerapan Keuangan Syariah di Aceh Ditinjau Kembali

Karimun Usman Sepakat Penerapan Keuangan Syariah di Aceh Ditinjau Kembali

Senin, 10 Agustus 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Karimun Usman


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Karimun Usman Dewan Pertimbangan Kadin Aceh menyatakan sepakat penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah perlu ditinjau kembali.

Karimun Usman menilai evaluasi perlu dilakukan agar pertumbuhan ekonomi Aceh tidak terganggu dan merugi. 

Menurut Karimun negara-negara maju yang mayoritas muslim tidak memaksa pengusaha dan warganya untuk menggunakan perbankan yang menggunakan sistem syariah. Bila dipaksakan untuk menggunakan sistem syariah dikhawatirkan Provinsi Aceh akan rugi.

“Maka kalau ini dipaksakan ke satu sistem bank akan banyak merugikan bagi pertumbuhan ekonomi Aceh sendiri. Apalagi dikaitkan dengan investor yang akan masuk ke Aceh mikir-mikir takut kalau usahanya maju dipaksakan harus ikut sistem syariah pula,” ujar Karimun Usman.  

Sejak dari kemerdekaan Indonesia kata Karimun Usman, masyarakat dan pengusaha di Aceh sudah menggunakan transaksi sudah menggunakan sistem perbankan konfesional.

“Semua kita tahu Bank Syariah hampir setiap provinsi ada, tetapi tetap berdampingan dengan bank konfesional. Ditinjau dari penyaluran tenaga kerja, sistem penyaluran kredit itu akan bersaing dan masyarakat akan memilih yang paling mudah dan menguntungkan,” kata Karimun Usaman.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi Aceh mantan Ketua PDIP Aceh ini menyarakan agar esekutif dan DPRA meninjau kembali penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah perlu ditinjau kembali.

“Saya berharap dalam kita melaksanakan syariat Islam jangan pula melanggar aturan-aturan nasional. Sekali lagi saya minta kepada Plt Gubernur dan jajarannya segera melakukan pendekatan politik dalam hal peninjauan sistem Syariah bagi bank yang ada di Aceh, sebelum bank menarik diri dari Aceh. Jelas bila ini terjadi yang rugi bukan Pemerintah Aceh dan DPRA, tetap Aceh secara keseluruhan,” kata Karimun Usman.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda