Beranda / Berita / Aceh / Kasatpol PP Kota Banda Aceh Sebut Banyak Ditemukan Pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok

Kasatpol PP Kota Banda Aceh Sebut Banyak Ditemukan Pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 17 September 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

[Foto: Dialeksis/auliana rizky]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, Saifullah Amny sampaikan, masih banyak pelanggaran yang ditemukan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sejak tahun 2016 Kota Banda Aceh sudah memiliki regulasi untuk mengendalikan asap rokok di bawah Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilengkapi dengan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis tentang Qanun KTR tersebut. 

Sejauh ini, kata Saiful atribut dan banner masih minim, padahal ini sangat menunjang untuk disampaikan ke masyarakat. 

Lanjutnya, kita gak bisa melarang merokok namun kita bisa meminimalisir dan menetapkan kawasan tersebut adalah KTR.

"Sudah enam tahun berjalan, namun saat covid-19 mungkin sempat vakum, penyebabnya ialah ketiadaan anggaran akibat kebijakan refocusing," ucapnya saat peluncuran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh, Kamis (15/9/2022) di Aula Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.

Anggaran juga didelete, untung ada Aceh Institute membantu pihaknya, kini bekerja sama untuk mengembalikan gema kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh.

Yang perlu dibenahi adalah perbanyak banner, stiker, dan lainnya, baik fasilitas kantor pemerintah atau pendidikan.

Dalam hal ini, pemerintah sangat komit dalam meningkatkan KTR tersebut dengan membentuk satgas termasuk di dalamnya Dinkes Banda Aceh, Dishub, Satpol PP, dan Aceh Institute.

Ia juga menambahkan, area yang sudah dikunjungi untuk sosialisasi hampir 200 titik dengan 12 area, baik formal maupun informal sebagai KTR.

"Masih banyak ditemukan pelanggaran, seperti puntung rokok yang ditemukan di KTR," ujarnya.  

Sementara itu, pelaporan pelanggaran bisa dilobi melalui scan terhadap yang melakukan pelanggaran. Ia juga menyebut, pihaknya selama ini selalu konsisten dalam melakukan penindakan. Dari inspeksi-inspeksi, beberapa pelanggar berhasil diringkus. Sebagai misal di Rumah Sakit Meuraxa. 

"Suatu ketika, seorang pasien ditangkap lantaran merokok di luar ruang rawat inap, ada juga keluarga dari pasien lain karena kedapatan merokok, langsung disidang, dikenai denda,” pungkasnya. [Au]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda