Kamis, 28 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / Kasibun Daulay: Pemanggilan Rocky Ujian Serius bagi Integritas Penegak Hukum

Kasibun Daulay: Pemanggilan Rocky Ujian Serius bagi Integritas Penegak Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Praktisi hukum dan pengacara senior, Kasibun Daulay, SH. Foto: for Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemanggilan mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib atau Rocky, oleh Kejaksaan Negeri Idi, kembali membuka ruang diskusi publik tentang arah penegakan hukum di Aceh. 

Kasus dugaan korupsi program Brata Maju yang menyeret nama Rocky menjadi sorotan bukan hanya karena melibatkan mantan kepala daerah, tetapi juga karena menyentuh persoalan mendasar: transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Praktisi hukum dan pengacara senior, Kasibun Daulay, SH, menilai langkah Kejaksaan memanggil Rocky harus dipandang sebagai ujian serius bagi integritas lembaga penegak hukum. 

“Setiap proses hukum terhadap pejabat publik, apalagi mantan bupati, bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah ujian apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Kasibun kepada Dialeksis, Kamis (28/8/2025).

Kasibun mengingatkan publik agar tidak terjebak pada vonis prematur. Pemanggilan itu, katanya, adalah bagian dari mekanisme penyelidikan. 

“Prinsip praduga tak bersalah wajib dijunjung. Jangan sampai pemanggilan ini dimaknai sebagai bukti bersalah, karena proses hukum masih berjalan,” ucapnya.

Namun ia menekankan, objektivitas adalah syarat mutlak. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan kelompok. 

“Kasus ini harus murni penegakan hukum. Jika ada aroma kriminalisasi politik, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh,” kata Kasibun.

Di mata Kasibun, kasus yang menyeret pejabat publik selalu punya konsekuensi sosial. Bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga menyangkut rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah. 

“Korupsi itu merusak lebih dari sekadar anggaran. Ia meruntuhkan kepercayaan. Karena itu, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi,” ujarnya.

Ia menilai Kejaksaan punya kewajiban moral untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ke publik secara berkala. “Hanya dengan cara itu publik bisa melihat bahwa proses hukum berjalan apa adanya, bukan dikendalikan kepentingan tersembunyi,” tegasnya.

Kasibun menegaskan, jika terbukti benar ada praktik korupsi dalam program Brata Maju, maka hal itu adalah tamparan keras bagi upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh. 

“Korupsi di level kepala daerah, baik aktif maupun mantan, menunjukkan bahwa kita masih gagal menutup celah penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Program pembangunan, lanjutnya, seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

“Namun, bila justru dijadikan ladang memperkaya diri, maka rakyatlah yang paling dirugikan. Jalan pembangunan jadi terhambat, sementara kemiskinan semakin sulit ditekan,” ujar Kasibun.

Di akhir komentarnya, Kasibun mengajak masyarakat Aceh untuk ikut mengawal jalannya proses hukum ini secara kritis namun proporsional. 

“Kita harus kawal, tapi tidak boleh emosional. Biarkan hukum bekerja, tapi publik jangan pasif. Kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi,” pungkasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kejari Aceh Timur yang tengah menyidik dugaan korupsi Brata Maju. Menurutnya, siapapun yang dipanggil penyidik wajib bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab warga negara agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka