DIALEKSIS.COM | Takengon - Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah viral ke publik setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan kini memasuki tahap persidangan.
Korban dalam perkara ini adalah FR (17), seorang remaja yang diduga dianiaya secara berulang oleh empat orang terlapor, masing-masing SM (22), MA (22), M (20), dan AH (22). Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, berdasarkan sumber internal Polres Aceh Tengah.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Armoja (44), ayah korban. Saat dihubungi Dialeksis.com, Armoja tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terhadap tindakan para terlapor yang dinilainya telah bertindak di luar batas kemanusiaan.
“Kalau memang anak kami salah, laporkan ke polisi. Negara punya hukum. Tapi ini malah dikejar, diikat, lalu dipukuli di tiga tempat berbeda. Anak kami masih di bawah umur,” ujar Armoja dengan nada getir.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 WIB, saat FR diketahui mencuri satu unit mesin penggiling kopi dari rumah warga. Keesokan harinya, Jumat, 15 Agustus 2025, mesin tersebut dijual dan uangnya digunakan korban untuk pergi ke Kota Lhokseumawe.
Namun, dua hari setelah kejadian pencurian, tepatnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025, FR justru mengalami peristiwa yang mengubah hidupnya. Saat dalam perjalanan pulang menuju Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, ia bertemu para terlapor di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing.
Di lokasi tersebut, FR dihentikan di tengah jalan. Dua orang terlapor mengikat tangannya menggunakan tali, lalu bersama-sama memukulinya berulang kali. Tidak berhenti di situ, FR dibawa ke Kampung Lenga, Bies, dan kembali mengalami penganiayaan.
Dalam kondisi kesakitan, FR berteriak meminta tolong kepada pengguna jalan yang melintas. Namun jeritan itu belum mengakhiri penderitaannya. Para pelaku kembali membawanya ke Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, tempat FR kembali dipukuli. Bahkan, menurut pengakuan korban, terdapat beberapa orang lain yang ikut memukul, meski identitas mereka tidak diketahui.
Aksi kekerasan tersebut baru terhenti setelah warga setempat datang menolong dan membawa FR ke Polsek Silih Nara, sebelum akhirnya dirujuk ke Polres Aceh Tengah.
“Yang kami sesalkan, kenapa tidak langsung diserahkan ke polisi. Jarak waktunya dua hari. Ini bukan spontan, ini sudah seperti direncanakan,” kata Armoja.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani dr. Taufiqul Hadi, dokter pemerintah di RSUD Datu Beru Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025, FR mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di dada bagian belakang.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh trauma akibat benda tumpul.
“Nilai mesin itu hanya sekitar Rp1,6 juta, dan barangnya sudah kembali. Tapi kenapa anak kami diperlakukan seperti mau dihabisi?” ujar Armoja lirih.
Armoja mengatakan penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi dua kali upaya mediasi, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025, namun kedua upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Upaya serupa juga dilakukan pihak kejaksaan pada 14 November 2025, namun kembali menemui jalan buntu.
Berkas perkara penganiayaan (LP 139) dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 September 2025, dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Oktober 2025, dan Tahap II dilaksanakan pada 14 November 2025.
Dalam catatan kepolisian, FR juga tercatat sebagai terlapor dalam perkara pencurian mesin penggiling kopi (LP 138) yang dilaporkan oleh Rosmalinda. Barang bukti berupa satu unit mesin penggiling kopi dan bon pembelian telah diamankan. Dalam perkara tersebut, FR telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kami tau korban terbukti melakukan pencurian, tindakan main hakim sendiri tetap merupakan tindak pidana, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang," tutupnya. [nh]