DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar memperketat pengawasan terhadap konten media sosial, khususnya TikTok, yang mengarah pada ajakan penyimpangan seksual.
Desakan ini mencuat seiring meningkatnya jumlah kasus HIV/AIDS di Banda Aceh.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 tercatat 81 kasus baru HIV/AIDS. Dari jumlah tersebut, 73,90 persen penderita adalah laki-laki, sementara 8,10 persen perempuan.
Dinkes menyebut faktor risiko utama penyebaran HIV/AIDS di Banda Aceh masih didominasi oleh praktik Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL).
Farid menyoroti fenomena maraknya kaum gay yang melakukan siaran langsung (live) di TikTok dengan konten ajakan hubungan sesama jenis.
“Tentu kita yang di daerah meminta pemerintah pusat melalui Komdigi untuk memblokir dan memperketat pengawasan terhadap konten media sosial yang mengarah pada perilaku penyimpangan seksual, seperti Live Tik Tok. Tujuannya untuk melindungi generasi muda dari konten digital yang berpotensi mengancam moral dan membahayakan masa depan mereka," ujar Farid dalam kegiatan Reses yang diikuti komunitas "Orang Tua Pembelajar (OTP) kota Banda Aceh" yang bertemakan "Banda Aceh Dikepung HIV-AIDS, Kita Bisa Apa?", pada Jumat (19/09/2025).
Menurut dia, jika tidak diawasi dengan serius, media sosial justru dapat menjadi ruang yang kontraproduktif terhadap berbagai upaya pemerintah dalam menekan angka kasus HIV/AIDS di daerah.
“Jangan sampai kita sudah berusaha mengobati dan menekan penyebaran HIV/AIDS, tapi muncul kasus-kasus baru karena penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan yang merusak moral dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.