Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Politeknik Aceh, Rumah Mantan Wali Kota Banda Aceh Disita

Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Politeknik Aceh, Rumah Mantan Wali Kota Banda Aceh Disita

Sabtu, 25 Februari 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rumah lantai dua milik mantan wali kota Banda Aceh Alm Mawardi Nurdin di jalan Prada Utama, Desa Lamgugob telah dirampas untuk negara dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi. Korupsi terkait dengan dana hibah Yayasan Politeknik Aceh pada tahun 2011-2012.

Teddy Kasi Barang Bukti Kejari Banda Aceh mengatakan, rumah lantai dua dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN Bna atas nama Terdakwa Elfina yang saat itu menjabat sebagai bendahara Politeknik Aceh pada tahun 2011.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini, Elfina yang merupakan bendahara Politeknik Aceh pada tahun 2011 diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana hibah yang diberikan kepada yayasan tersebut. 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Elfina kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Salah satu konsekuensi dari putusan tersebut adalah bahwa rumah yang dimiliki oleh mantan Wali Kota Banda Aceh Alm Mawardi Nurdin juga dirampas untuk negara.

"Eksekusi putusan pengadilan telah dilakukan, rumah tersebut di rampas untuk negara dan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah Yayasan Politeknik Aceh," kata Teddy, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, Teddy juga menyatakan bahwa rumah tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi dana hibah Yayasan Politeknik Aceh. 

Hal ini menunjukkan bahwa proses pengambilan aset yang diduga diperoleh secara tidak sah melalui tindakan korupsi tidak hanya untuk mengambil kembali aset tersebut, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh negara akibat dari tindakan korupsi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Yayasan Politeknik Aceh dengan empat terdakwa telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tahun 2016. Keempat terdakwa tersebut adalah Ramli Rasyid selaku ketua Yayasan, Elfina selaku Bendahara Yayasan, Zainal Hanafi selaku Direktur Politeknik Aceh, dan Sibran selaku Ketua Unit Pelaksana Kampus.

Dari hasil persidangan, terungkap bahwa dari total dana hibah senilai Rp 11 miliar, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,35 miliar, di antaranya sebesar Rp 1,2 miliar digunakan untuk membayar utang almarhum Mawardy Nurdin terkait pembangunan rumahnya di jalan Prada Utama.

Setelah melalui proses banding dan kasasi, Ramli Rasyid, Zainal Hanafi, dan Sibran divonis oleh Hakim Agung dengan pidana masing-masing 6 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda