Beranda / Berita / Aceh / Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Jaksa

Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Jaksa

Rabu, 21 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dok. Humas Polda Aceh]

Sebelumnya Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

“Berdasarkan penyelidikan, keberadaan tersangka yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal dalam kurun tiga bulan terakhir, akhirnya membuahkan hasil. Ini juga berkat bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” jelasnya. 

Lanjutnya, ketika tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan satreskrim Polres lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap MF yang saat itu tengah bersembunyi disalah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

“MF mencoba melarikan diri, dengan cara melompat pagar dan juga sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dihentikan pelariannya oleh tim,” ucap Kasat Reskrim. 

“Ketika melakukan interogasi dan dilakukan pengembangan, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya yakni BUR (65) untuk disembunyikan,” kata Kompol Fadillah.

“BUR yang berhasil diamankan mengungkapkan letak emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas,” sambungnya. 

Selanjutnya »     Kompol Fadillah menjelaskan, emas yang d...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda