Beranda / Berita / Aceh / Kasus Penipuan Kredit Rumah, 1 Orang Ditahan dan Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Penipuan Kredit Rumah, 1 Orang Ditahan dan Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 22 November 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi kredit rumah. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaku kasus penipuan kredit rumah terhadap salah satu wartawan di Aceh kini sudah ditahan oleh pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Adapun pelaku berinisial NH Warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pelaku ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap wartawan Media Aceh Online (Acehonline.co) Reza Gunawan dan istrinya Faradila Safitri terkait terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha SIK membenarkan hal itu. Bahwa sudah ada yang ditahan dan sudah masuk ke tahap penyidikan dan pemberkasan.

“Dalam waktu dekat ini akan dikordinasikan dengan jaksa untuk tahap 1 berkasnya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (22/11/2021).

Dirinya mengatakan, bahwa ada 1 (Satu) orang yang yang ditahan. “Sementara baru 1 (Satu) orang,” sebutnya.

Untuk saat ini, kata AKP M Ryan, berkoordinasi dengan JPU terkait dengan tahap 1 (Pengiriman Berkas) dalam waktu dekat ini.

Terkait adanya keterlibatan oknum petugas Bank yang menerima berkas kepengurusan kredit rumah yang diajukan ke salah satu Bank Syariah Nasional di Aceh, AKP M Ryan mengatakan, akan mendalami lagi terhadap hal kasus ini.

AKP M Ryan mengatakan, bahwa pelaku ditahan pada tanggal 12 November 2021 dengan inisial NH. Adapun kerugian yang diterima oleh Korban terhadap kasus penipuan bernilai Rp 50 Juta.

AKP M Ryan menyebutkan, bahwa NH terkena pasal 378 KUHP yang bunyinya 'Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun'. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda