Beranda / Berita / Aceh / Kasus Salah Stempel, Cermin Carut Marut Birokrasi di Pidie

Kasus Salah Stempel, Cermin Carut Marut Birokrasi di Pidie

Minggu, 23 Juni 2019 19:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada menyatakan bahwa kasus stempel gubernur Aceh pada dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2018 dapat berdampak pada menurunnya persepsi publik terhadap integritas tata kelola birokrasi di Aceh.

"Kejadian unik ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Bagaimana mungkin stempel provinsi ada di kabupaten Kota. Penggunaannya juga dilakukan di dokumen resmi. Jelas ada yang tidak beres dalam tata kelola birokrasi di Aceh. Hal ini dapat membuat semakin menurunnya kepercayaan publik terkait integritas dan manajamen pengelolaan birokrasi di Aceh," jelas akademisi FISIP Unsyiah ini, Minggu, (23/6/2019). 

Selain itu, menurut Alumnus Universitas Gadjah Mada ini, tindakan penggunaaan stempel pemerintah Aceh tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara. Polisi pun menurutnya tidak perlu menunggu laporan, karena ini dapat diklasifikasikan sebagai delik biasa. 

"Memalsukan stempel, baik disengaja maupun tidak disengaja untuk keperluan tertentu, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, pelakunya bisa dijerat dengan pasal 263 ayat (1).

Diancam dengan kurungan penjara selama enam tahun. Mengenai proses hukumnya jika mengacu pada delik perkara, dalam UU KUHP ada dua delik proses perkara yang ditetapkan.

Yaitu delik aduan dan delik biasa, mengenai pemalsuan stempel ini dapat digolongkan kedalam delik biasa, dimana kasusnya bisa diproses langsung, tanpa harus ada persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini adalah pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan memprosesnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Aryos mengatakan baik pemerintah Aceh maupun pemkab Pidie harus mengusut secara tuntas dan serius terhadap kasus ini. Paling penting menurutnya, bukan hanya mengenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya terhadap pelaku stempel tersebut. 

Namun yang paling penting adalah mengapa ada stempel Gubenur Aceh di pihak Pemkab Pidie.

"kunci misterinya disitu. Jadi pihak pemerintah harus menuntaskan misteri ini. Mengapa ada stempel pemerintah provinsi di pihak pemkab Pidie. Itu yang harus diclearkan,"pungkasnya. (imd)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda