Beranda / Berita / Aceh / Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRK Atam, MaTA: Kita Pantau Proses Penanganannya

Kasus SPPD Fiktif Anggota DPRK Atam, MaTA: Kita Pantau Proses Penanganannya

Senin, 23 Agustus 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan mark-up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp 8,7 Milliar kembali menjadi perhatian Polres Tamiang.

Dugaan SPPD fiktif menguap sejak tahun 2015 dan sudah pernah ditangani Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang.

Adapun hal tersebut juga direspon Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang diwawancara oleh Dialeksis.com, Senin (23/08/2021).

“Pertama, Kita menjadi harapan besar kepada bapak kapolres yang baru Kabupaten Aceh Tamiang untuk bisa menjadikan SPPD Fiktif ini menjadi prioritas kasus dalam tindak pidana korupsi anggota DPRK,” ucap Alfian kepada Dialeksis.com.

Sebelumnya, kasus SPPD Fiktif ini mendapat atensi dari Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan yang diketahui olehnya dimark-up dengan nilai yang sangat fantastis. Kabar yang beredar juga, penggunaan dana SPPD tahun anggaran 2015 APBK murni mencapai Rp 8,7 Miliar, kemudia ada penambahan lagi dipembahasan APBK-Perubahan TA 2015 menjadi Rp 10,3 Miliar.

Bahkan disebut juga, Pimpinan DPRK Aceh Tamiang saat itu merupakan orang yang menggunakan SPPD paling banyak.

Sementara itu, Alfian juga mengatakan, kasus SPPD fiktif ini juga sudah sangat lama dan diharapkan penyidik bisa melakukan langkah-langkah, misalnya, meminta melakukan audit BPKP.

“Apalagi ini lose ya, fiktif. Dan juga sudah menjadi konsumsi publik, dan kita sendiri juga akan memantau proses penanganannya, karena kasus fiktif jelas sudah nampak secara nyata potensi korupsinya dan tidak alasan bagi polisi untuk menghentikan, apalagi ini potensi fiktifnya sangat besar,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun MaTA akan melakukan koordinasi dengan pihak POLDA Aceh terhadap penanganan kasus SPPD Fiktif ini. “Karena seluruh kasus yang ditangani oleh Polres pasti memiliki perhatian dari Polda Aceh,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda