Beranda / Berita / Aceh / Katuha Jelaskan Kenapa Hanya 38 Travel Umrah di Aceh Berizin Kemenag

Katuha Jelaskan Kenapa Hanya 38 Travel Umrah di Aceh Berizin Kemenag

Rabu, 23 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Sekjen Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha), Muhammad Khusaini Amri. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Iqbal mengungkapkan, saat ini hanya ada 38 travel umrah di Aceh yang memiliki izin dan tergabung dalam Komunitas Travel Umrah dan Haji Aceh (Katuha). Hal ini disampaikannya mengutip iNews.id Rabu (23/12/2020).

Menanggapi hal itu, Sekjen Katuha, Muhammad Khusaini Amri mengatakan, izin travel umrah memang berbeda dengan izin travel lainnya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Undang-undangnya memang, bagi travel yang belum memiliki izin umrah dari Kementerian Agama, tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah," jelas Amri saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (23/12/2020).

Selanjutnya, Sekjen Katuha itu juga menjelaskan kenapa hanya 38 travel umrah di Aceh yang mendapat izin dari Kemenag.

"Sebelumnya izin umrah ini di-suspend atau dimoratorium (ditunda) tutup, karena mengevaluasi travel-travel yang nakal atau terindikasi menipu jamaah. Makanya izin umrah sementara ditutup. Dan baru dibuka awal tahun 2020 ini," jelas Amri.

"Nantinya akan terus bertambah travel umrah yang mendapat izin umrah. Sebab sebagian masih dalam proses, ini saja akan bertambah sekitar 3-4 lagi travel umrah yang mendapat izin Kemenag, jadi total sekitar 42 nanti," tambah Sekjen Katuha itu.

Ia mengimbau kepada seluruh travel umrah di Aceh agar segera mendaftarkan izin ke Kemenag karena pengurusannya yang mudah, serba online dan tidak tidak dikenakan biaya karena resmi dari Kementerian Agama.

"Bagi travel-travel umrah yang belum memiliki izin usaha Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU), disegerakan saja untuk dibuat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda