Beranda / Berita / Aceh / Kaukus Peduli Aceh (KPA) Dukung Kapolda Aceh Bongkar Indikasi Monopoli Proyek di DKP Aceh

Kaukus Peduli Aceh (KPA) Dukung Kapolda Aceh Bongkar Indikasi Monopoli Proyek di DKP Aceh

Rabu, 28 Oktober 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi anggaran refokusing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (DKPA) dinyatakan Kaukus Peduli Aceh (KPA). Agar dapat terbongkar serta diselesaikan adanya indikasi penyimpangan kewenangan di DKPA, KPA secara tegas mendukung Kapolda Aceh untuk membongkar dan mengusut tuntas atas indikasi penyimpangan tersebut. 

Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara kepada media, Selasa(27/10/2020) menyampaikan,"Khabarnya Kapolda sudah memanggil kuasa pengguna anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, kemarin, Senin (26/10/2020). Ini langkah kongkret dan responsif Kapolda dalam merespon persoalan yang kini mencuat dipublik yang patut diapresiasi. Kita berharap persoalan ini segera dibongkar dan diusut tuntas," ujarnya. 

Masih menurut Refan Kumbara,  terjadinya keterlambatan penggunaan dana refokusing di DKP Aceh terindikasi adanya permainan dan ini sudah mencuat ke publik.

Selanjutnya ia menambahkan,"Saat ini publik menilai adanya indikasi permainan dalam pengadaan bibit dan pakan ikan yang bersumber dari dana refokusing APBA 2020, sehingga tidak menutup kemungkinan praktek KKN hingga aroma permainan terjadi di instansi tersebut. Maka sudah sangat tepat langkah yang dilakukan Kapolda sebagai penegak hukum untuk memanggil dan meminta penjelasan kepada pihak terkait. Ini menunjukkan Kapolda sangat responsif terhadap persoalan yang kini berkembang di publik," ungkapnya. 

Atas nama Kaukus Peduli Aceh (KPA meminta agar Kapolda untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membongkar indikasi permainan diinstansi tersebut. "Apalagi selama ini kita dengar nama Polda terseret-seret dalam kasus yang mencuat di dinas tersebut.

Refan menegaskan ini momentum serta kesempatan Polda Aceh membuktikan kepada publik bahwa Kapolda Aceh komit dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas indikasi penyelewengan yang terjadi termasuk pada instansi tersebut. Publik akan menunggu langkah cepat Kapolda,"tegasnya.

Refan menegaskan lagi agar pihaknya berharap pemanggilan pihak instansi terkait senin kemarin, tak berhenti disitu saja dan tidak ditutup-tutupi ke publik.

"Ini bicara integritas penegakan hukum. Maka kita harap akan ada tindak lanjut agar semuanya terang benderang apalagi adanya indikasi pengabaian dan pelanggaran keppres, ini harus dibongkar dan diusut tuntas," terangnya. 

Ia kembali menjelaskan, sejauh ini beredar di publik adanya indikasi terjadinya monopoli di SKPA terkait. "Terkait isu bahawa terdapat indikasi adanya monopoli di DKP Aceh, hal ini tentunya berpotensi melanggar hukum. Maka Kapolda harus membongkar hal ini sebenderang mungkin, hingga publik semakin yakin dengan kinerja Kapolda Aceh yang katanya sangat berpengalaman dalam urusan kriminal khusus," jelasnya lagi. 

Menurut Refan, oknum pejabat yang melakukan monopoli sudah sepatutnya diproses secara hukum dan dilengserkan dari jabatannya. "Jika dibiarkan adanya monopoli di DKP Aceh maka ini akan sangat merugikan nelayan dan masyarakat Aceh," pungkasnya.(*)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda