Beranda / Berita / Aceh / Kejagung Tangkap Remaja Pelaku Retas Situs Kejaksaan RI

Kejagung Tangkap Remaja Pelaku Retas Situs Kejaksaan RI

Sabtu, 20 Februari 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok: Kompas/Dian Maharani]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap seorang remaja pelaku peretasan situs Kejaksaan RI berinisial MFW (16) di Lahat, Palembang, Sumatera Selatan. Tim Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Lahat untuk menangkap MFW.

"Menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Palembang dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (19/2).

Pelaku berhasil ditangkap setelah tim Kejaksaan memancing dengan membeli data hasil peretasan yang ditawarkan oleh pelaku di situs hacker raidforums.com. Dari transaksi tersebut, tim Kejaksaan mendapatkan data peretasan berupa dua buah file bernama csv.txt berukuran 259.127 kilobit dan bin.txt berukuran 244.900 kilobit yang berisi 3.086.224 data.

Dari analisa terhadap data tersebut diketahui bahwa sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada situs Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id. Sifat situs terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.

Data yang didapatkan tersebut terdiri dari data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website Kejaksaan RI.

Tim Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dan komunitas hacker melakukan penelusuran dan berhasil melacak identitas MFW. "Hasil penelusuran tim Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, tempat tanggal lahir, umur 16 tahun, alamat Lahat, Sumatera Selatan," kata dia.

Kejagung memberikan kebijakan untuk tidak melakukan proses hukum terhadap MFW karena masih bersekolah dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. "MFW telah berjanji dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Leonard.

Orang tua MFW juga diminta untuk membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan yang melanggar hukum. [Tempo.co]


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda