Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Tengah Tetapkan Akmal Hanif Jadi DPO Kasus Penipuan Jamaah Umrah

Kejari Aceh Tengah Tetapkan Akmal Hanif Jadi DPO Kasus Penipuan Jamaah Umrah

Rabu, 03 Mei 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akmal Hanif Direktur Travel Elhanif Tour, terpidana penipuan jamaah umrah di Aceh Tengah, kini menjadi buronanKejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah setelah gagal memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung. 

Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan oleh Kejari Aceh Tengah pada tanggal 24 Oktober 2022. 

Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, bahwa surat DPO terhadap Terpidana Akmal Hanif diterbitkan karena ia tidak memenuhi panggilan secara patut untuk melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung. 

Hal ini menjadikan Terpidana Akmal Hanif sebagai buronan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada tanggal 24 Oktober 2022, tindakan Terpidana Akmal Hanif yang tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung merupakan pelanggaran hukum yang serius. 

“Terpidana sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, dia tidak datang maka yang yang bersangkutan dinilai tidak kopratif sehingga sehingga ditetapkan menjadi DPO," kata Ali Rasab, Rabu (3/5/2023).

Menyusul penerbitan DPO tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga melakukan langkah pencekalan ke luar negeri terhadap Terpidana Akmal Hanif. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Terpidana tidak dapat kabur ke luar negeri dan harus tetap berada di wilayah Indonesia.

Surat pemberitahuan prihal DPO terhadap Terpidana Akmal Hanif telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan diteruskan ke Kejaksaan. 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Travel Elhanif Tour, Akmal Hanif, telah divonis dua tahun penjara setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Takengon dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. 

Dalam kasus tersebut, Akmal Hanif dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap 45 calon jamaah umrah yang merencanakan keberangkatan ke Tanah Suci, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp891 juta.

Penipuan yang dilakukan oleh Akmal Hanif terhadap para calon jamaah umrah tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan dan meresahkan banyak orang. 

Oleh karena itu, hukuman yang diberikan kepada Akmal Hanif diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda