Beranda / Berita / Aceh / Kejari Atam Musnahkan Satu Unit Mobil Pengedar Nakoba

Kejari Atam Musnahkan Satu Unit Mobil Pengedar Nakoba

Selasa, 17 Maret 2020 19:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vr

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba berupa satu unit mobil Toyota Avanza dihalaman belakang kantor Kejari setempat, Selasa (17/3/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi menjelaskan pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Dijelaskannya, mobil Avanza hitam itu merupakan milik dua terpidana narkoba, Sanibar dan Sabri Idris yang sudah divonis PN Kualasimpang penjara 20 tahun. “Mobil ini digunakan dua pelaku untuk mengangkut ganja sekitar 10 kiligram,” kata Teddy.

Dalam pemusnahan ini tim eksekutor menggunakan satu unit beko. Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader. Proses ini berlangsung berulang-ulang hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.

Selain mobil, jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering. Dijelaskan Teddy seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.

"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya. 

Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini. Sebaiknya kata dia, mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang. Dua kebijakan ini menurutnya akan berdampak positif bagi daerah.

“Setahu saya mobilnya masih bagus, sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah. Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda