Beranda / Berita / Aceh / Kejari Banda Aceh eksekusi terpidana korupsi damkar

Kejari Banda Aceh eksekusi terpidana korupsi damkar

Rabu, 08 Agustus 2018 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Tim Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menyegel mobil damkar di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (7/3). Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita mobil damkar bantuan hibah dari BPBD Propinsi Aceh ke BPBD Kota Banda Aceh karena terindikasi korupsi dengan mark up seharga harga Rp 17.5 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd/16

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi seorang terpidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp17,5 miliar.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Iskandar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, terpidana yang dieksekusi bernama Syahrial. Terpidana dieksekusi untuk menjalani hukuman lima tahun penjara.


"Eksekusi terpidana Syahrial berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selama dihukum penjara lima tahun, terpidana Syahrial juga dihukum membayar denda Rp200 juga subsidair enam bulan penjara," kata Iskandar.


Iskandar menyebutkan, terpidana Syahrial merupakan ketua kelompok kerja pengadaan mobil damkar pada Dinas Pendapatan Keuangan Kekayaan Aceh tahun anggaran 2014.


Terpidana Syahrial ditahan dan menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan atau LP Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, kata Iskandar.


Sebelum dieksekusi, terpidana Syahrial ditangkap di kawasan Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Sebelumnya, terpidana diminta untuk berada di kantornya dan dijemput tim kejaksaan.


"Namun terpidana tidak memenuhi, sehingga tim kejaksaan melacak keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya diamankan di kawasan Kampung Baru, Banda Aceh," ungkap Iskandar.


Sebelumnya, terpidana Syahrial divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun di tingkat banding, Syahrial divonis satu tahun penjara. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Syahrial diperberat menjadi lima tahun penjara.


Terpidana Syariah dijerat perkara korupsi bersama tiga orang lainnya, yakni Siti Maryami yang juga pejabat pembuat komitmen, serta Dheni Okto Pribadi dan Ratziati, masing-masing selaku Direktur Utama PT Dhezan Karya Perdana.


PT Dhezan Karya Perdana merupakan rekanan pengadaan mobil damkar. Mereka dijerat perkara korupsi karena spesifikasi pengadaan tidak sesuai, sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. (ANTARA)

 
Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda