Beranda / Berita / Aceh / Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 3 Pelanggar Hukum Jinayat

Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Terhadap 3 Pelanggar Hukum Jinayat

Jum`at, 28 Januari 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaksanaan Uqubat cambuk. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Jumat (28/1/2022), sekitar pukul 10.00 WIB bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, jalan Blangkejeren-Kutapanjang No.100 Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun orang yang dihukum cambuk yaitu, Gunandar (33) karena telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali cambukan di depan umum.

Pelaksanaan Uqubat cambuk. [Foto: Dialeksis]

Kemudian, Usin (45) karena telah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambukan di depan umum

Selanjutnya, Juliana (41) karena telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Uqubat cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali cambukan di depan umum, oleh karena terhukum telah menjalani masa penahanan selama 53 (lima puluh dua) hari, maka dikurangi 2 (dua) kali cambuk. Sehingga menjadi 13 (tiga belas) kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Yusril ardi dan Dimas Pratama Siddarta dan dibantu oleh Hakim Pengawas dari Mahkamah Syariah Blangkejeren dan Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Blangkejeren. Pelaksanaan itu eksekusi Uqubat cambuk tersebut turut diamankan oleh anggota kepolisian Sektor Blangkejeren dan Satpol PP/WH, Kabupaten Gayo Lues.

Pada pelaksanaan itu juga dihadiri oleh, Wakil Bupati Gayo Lues, Kajari Gayo Lues, Ketua Mahkamah Syar’iyah BlangKejeren, Kasat PolPP/WH Kab. Gayo Lues, Tokoh Masyarakat, Pers, Keluarga Terpidana. Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancer dan selesai sekitar 11.00 WIB. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda