Beranda / Berita / Aceh / Kejari Gayo Lues Sosialisasi Pos Jaga Desa

Kejari Gayo Lues Sosialisasi Pos Jaga Desa

Selasa, 22 November 2022 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dok. Humas Gayo Lues

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam menunjukkan komitmennya mendukung pembangunan pedesaan di Kabupaten Gayo Lues, khususnya dalam mengawal dan menjaga pembangunan di desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi diwakili Kepala Seksi Intelijen Handri memberikan arahan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa, Senin (21/11/2022) di Kecamatan Rikit dan dihadapan seluruh kepala desa dari dua kecamatan, yaitu Rikit dan Pantan Cuaca.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertanggungjawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegas Kajari Ismail Fahmi lewat Kasi Intel Hadri.

Ia berkata, bahwa ada konsekuensi hukum bila masyarakat melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, peran Kejaksaan dalam penyuluhan hukum tiada henti dilakukan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan di seluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerja sama mewujudkan kesejahteraan, persatuan dan kesatuan.

Ismail Fahmi menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Kabupaten Gayo Lues.

"Sosialisasi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran," tuturnya.

Kedua lembaga negara tersebut mengonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.

Camat Kecamatan Rikit Gaib, Burhanuddin mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kejari Gayo Lues kepada warga desanya, khususnya aparatur desa. [HGL]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda