Beranda / Berita / Aceh / Kejari Lhokseumawe Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Kejari Lhokseumawe Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Rabu, 15 November 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka dugaan kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe di tahan Jaksa Kejari Lhokseumawe pada Kamis 12 Oktober 2023 (Rizkita/Dialeksis.com).


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejari Negeri Lhokseumawe, perpanjang masa tahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi pajak penerangan jalan Kota Lhoseumawe, hingga 15 September 2023.

Seperti diketahui, mereka ditahan usai diperiksa Jaksa pada 12 Oktober 2023, karena terseret kasus dugaan korupsi PPJ di Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

Mereka adalah yakni tersangka AZ sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020. Lalu MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022.

Kemudian, tersangka MD sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK), dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

“Dari 01 November sd 10 Desember 2023,” kata Kajari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, kepada Dialeksis.com, Rabu (15/11/2023).

Therry Gutama, menyebutkan kelima tersangka itu saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda