Beranda / Berita / Aceh / Kejari Pidie Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi Online dan Zina

Kejari Pidie Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi Online dan Zina

Senin, 02 Oktober 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 10 terpidana pelanggaran syariat islam, baik berupa perzinahan hingga judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Gembong Priyanto mengatakan salah seorang terpidana perempuan berinsial PS sempat pingsan saat algojo melakukan eksekusi cambuk ke-14 dari 100 hukuman yang dijatuhkan.

“Perempuan itu tumbang saat cambukan ke 14 kali yang mengenai bagian punggungnya,” kata Gembong Priyanto, Senin (2/10/2023).

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Alfalah Kota Sigli dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Gembong mengatakan, saat tumbang terpidana PS langsung ditangani oleh tim medis, hingga beberapa menit kemudian PS siap untuk dilanjutkan kembali hingga cambukan ke 100 kali.

Adapun eksekusi pelanggaran syariat islam pada kasus jarimah perzinahan dilakukan terhadap delapan terpidana, masing-masing mereka mendapatkan hukuman 100 kali cambuk di hadapan umum. 

Sedangkan dua terpidana lain yakni terkait judi online yakni AB dicambuk 20 kali dan Sb 25 kali cambuk. Keduanya melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dalam eksekusi tersebut, lanjut Gembong, seharusnya 11 terpidana, tetapi satu orang terkait kasus perzinahan yakni NM belum dapat dicambuk pada waktu bersamaan karena baru selesai melahirkan. 

“NM ditunda dulu, nantinya kita tunggu jadwal yang tepat dengan cambuk yang sama sebanyak 100 kali di hadapan umum untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” demikian Gembong Priyanto.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda