Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh Periksa Kepala BPN Aceh Tamiang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah

Kejati Aceh Periksa Kepala BPN Aceh Tamiang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah

Rabu, 23 Februari 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli terkait dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Muda Sedia. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis.com, Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli, SH, MH di periksa oleh penyidik Kejati Aceh pada Kamis (17/2/2022) lalu. Ia diperiksa selama tujuh jam dari jam 11.00 Wib -18.00 WIB. 

Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli Aceh Tamiang yang dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler, Rabu (23/2/2022) membenarkan dirinya diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh pada Kamis (17/2/2022) lalu. Dia menyebutkan, ia diperiksa terkait terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang yang dilakukan pada tahun 2019. 

"Saya ditanyai seputar ganti rugi tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang. Kalau dilihat dari riwayatnya tanah tersebut merupakan HGU dan dimohon untuk dikeluarkan menjadi milik pribadi dan pada tahun 2009, tanah tersebut dikeluarkan sertifikat hak milik pribadinya," ujar Ramli. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang dan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang terkait dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten setempat. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretaris Daerah dan Kadis Pertanian Kabupaten Aceh Tamiang dimintain keterangan oleh Kejati Aceh pada Rabu, 23 Febuari 2022 besok. 

Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Yunus, SP ketika dikonfirmasi Wartawan via seluler, Selasa (22/2/2022) membenarkan terkait pemanggilan tersebut. 

"Iya benar. Sekda Aceh Tamiang dan saya selaku Kadis Pertanian Aceh Tamiang dipanggil Kejati Aceh terkait HGU PT Desa Jaya," ujar Yunus. 

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH, MH ketika dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp membenarkan terkait pemanggilan Sekda dan Kadis Pertanian Aceh Tamiang.

"Sekda Aceh Tamiang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait mafia tanah di Kabupaten Aceh Tamiang yang sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Munawal Hadi. (MHV)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda