Beranda / Berita / Aceh / Kejati Aceh Terima Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa

Kejati Aceh Terima Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa

Selasa, 13 Desember 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: For Dialeksis]

“Kalau petunjuk yang diberikan terpenuhi, maka kita keluarkan P21, kalau belum maka kita kembalikan untuk dilengkapi dan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik,” jelasnya. 

“Sesuai KUHAP, kita diberikan waktu 14 hari untuk meneliti perkara tersebut,” tambahnya.

Tambahnya lagi, jika ini sudah terpenuhi maka segera ditentukan sikap, apakah akan dikeluarkan P21 atau P19. “Jadi untuk saat ini masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti terhadap 7 berkas perkara tersebut,” pungkasnya. 

Adapun ketujuh tersangka tersebut yakni, SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda